Ini Detail Perkara Yusuf Mansur Terjerat 3 Kasus di Pengadilan Negeri Tangerang

Ini Detail Perkara Yusuf Mansur Terjerat 3 Kasus di Pengadilan Negeri Tangerang

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 07 Jan 2022 12:44 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran
Ustaz Yusuf Mansur (Foto: Iswahyudi / 20detik)
Jakarta -

Saat ini, Ustaz Yusuf Mansur tengah terjerat 3 kasus yang melibatkan dirinya sebagai tergugat. Seluruh kasus tersebut akan disidang di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu yang berdekatan.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, menjelaskan detail ketiga kasus yang melibatkan nama Ustaz Yusuf Mansur.

"Jadi hari ini disidangkan perkara nomor 1340 atas nama 12 penggugat, tergugat salah satunya adalah Yusuf Mansur, kemudian tergugat 1 dalam hari ini PT dimana yang bersangkutan bertindak atau selaku direktur utama dan tergugat 1 saat dipanggil dan dikirim oleh alamat dari gugatan, tergugat 1 sudah tidak beralamat disitu lagi," kata Arief Budi Cahyono saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, selain kasus wanprestasi dengan 12 orang penggugat, ada dua kasus lain yang menjerat nama Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat.

"Ada, perkara nomor 1391 nanti sidang pertama pada tanggal 18 Januari. Tentang wanprestasi juga, sama wanprestasi dimana penggugatnya 2 orang, kalau gak salah namanya Sri Sukarti dan Marsiti," jelas Arief Budi Cahyono.

ADVERTISEMENT

"Kemudian di perkara nomor 1366, ada 3 orang penggugat, namanya Yeni Rahmawati, kemudian Surati, dan Aida Alamsyah, kasus tabungan tanah," imbuhnya.

Untuk jadwal sidang sendiri, kasus perkara nomor 1391 akan dilaksanakan tanggal 18 Januari, sedangkan kasus perkara nomor 1366 sudah digelar sejak kemarin.

"Yang 1391 tanggal 18 Januari, yang 1366 sidangnya kemarin," terang Arief Budi Cahyono.

Lebih lanjut, Arief juga menjelaskan bagaimana kasus perkara nomor 1340 akan berjalan selanjutnya.

"Kemudian persidangan sekarang masih dalam proses mediasi. Majelis hakim menunggu hasil mediasi dari mediator Ketika mediator sudah mengembalikan kepada majelis, ada 2 kemungkinan, dana atau sidang dilanjut," kata Arief Budi Cahyono.

"Kalau yang dilaksanakan oleh mediator tidak tercapai, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dengan gugatan-gugatan tersebut," sambungnya.

Simak video 'Yusuf Mansur Sebut Potensi Bisnis di Pesantren Rp 2 Triliun Per Bulan':

[Gambas:Video 20detik]



(dar/dar)

Hide Ads