Ardhito Pramono tengah menjadi sorotan usai tertangkap kasus narkotika jenis ganja. Lantas awak media mendatangi kediaman Ardhito di kawasan Komplek Dermaga Indah, Klender, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur.
Rupanya terpantau kediaman Ardhito dijaga pihak keamanan dengan ketat. Sehingga awak media tak bisa masuk sampai depan rumah Ardhito.
Menurut salah seorang petugas keamanan, di kediaman Ardhito tengah tak ada orang, pihak keluarga tengah keluar rumah. Hanya saja dikatakan ada seorang sopir saja yang berjaga di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada di rumah. Lagi keluar tadi," kata seorang sumber yang ditemui di lokasi.
Di sisi lain ternyata sudah banyak tetangga yang tahu soal status pernikahan Ardhito Pramono dengan Jeanneta Sanfadelia. Mereka mengatakan bahwa pasangan itu sudah menikah beberapa waktu lalu.
"Orang sini tau kalau mereka sudah nikah," ujar sumber yang sama.
Pernikahan Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia terungkap di hari penangkapan sang musisi karena kasus narkoba. Jeanneta tampak menjenguk suaminya di Polres Metro Jakarta Barat dan sempat menghabiskan waktu bersama selama satu jam.
Pada momen itu sebelum meninggalkan Polres Metro Jakarta Barat, ia mengungkapkan bagaimana kondisi terkini dari sang suami.
"Baik, baik (keadaannya)," ungkap Jeanneta Sanfadelia pada Kamis (13/1/2022).
Mengenai apakah nantinya Ardhito akan direhabilitasi, sang istri belum bisa membeberkan apa pun.
"Nanti ditunggu saja," jawabnya dengan singkat.
Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika.
Dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022), Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan menyampaikan pesan dari Ardhito Pramono atas penyesalannya menggunakan narkoba.
"Dan perlu saya sampaikan bahwa tersangka juga menyesali perbuatannya, tadi tidak sempat menyampaikan dan kepada penyidik telah menyampaikan bahwa yang bersangkutan juga mengimbau kepada para generasi muda ya agar tidak melakukan langkah-langkah seperti yang dia gunakan untuk menggunakan narkotika dengan alasan apa pun, karena ini adalah merusak kesehatan, kemudian merusak mental, merusak moral, dan sangat merugikan serta melanggar daripada hukum," tutur Zulpan.
Polres Metro Jakarta Barat atas penangkapan ini menetapkan barang bukti meliputi 2 paket klip berisi dengan total berat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam dengan resep dokter, dan 1 unit ponsel.
Dari kasus tersebut, Ardhito Pramono disangkakan pasal dan Undang-Undang Narkotika.
"Terkait dengan tindak pidana tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.
Dengan kata lain, Ardhito Pramono dalam kasus ini terancam dipenjara paling lama empat tahun.
(fbr/nu2)