Penyanyi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika.
Dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022) Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan menyampaikan pesan dari Ardhito Pramono atas penyesalannya menggunakan narkoba.
"Dan perlu saya sampaikan bahwa, tersangka juga menyesali perbuatannya tadi tidak sempat menyampaikan dan kepada penyidik telah menyampaikan bahwa yang bersangkutan, juga mengimbau kepada para generasi muda ya agar tidak melakukan langkah-langkah seperti yang dia gunakan untuk menggunakan narkotika dengan alasan apapun karena ini adalah merusak kesehatan kemudian merusak mental, merusak moral, dan sangat merugikan serta melanggar daripada hukum," tutur Zulpan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Metro Jakarta Barat atas penangkapan ini menetapkan barang bukti meliputi 2 paket klip berisi dengan total berat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam dengan resep dokter, dan 1 unit ponsel.
Dari kasus tersebut, Ardhito Pramono disangkakan pasal dan Undang Undang Narkotika.
"Terkait dengan tindak pidana tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.
Dengan kata lain, Ardhito Pramono dalam kasus ini terancam dipenjara paling lama empat tahun.
Terjeratnya Ardhito Pramono dalam kasus ini sayang disayangkan. Sebab, kini ia tengah berada di puncak kariernya.
Ardhito Pramono sukses merilis lima album yakni Ardhito Pramono (2017), Playlist, Vol. 2 (2017), A letter to my 17 year old (2019), Craziest thing happened in my backyard (2020), dan Semar & Pasukan Monyet (2021).
Selain dikenal sebagai musisi jazz, ia juga membintangi sejumlah film. Ia jadi bintang utama di Story of Kale, hingga Dear Nathan: Thank You Salma.
(wes/wes)