Pedangdut Velline Chu dibekuk lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama suaminya, BH.
Velline Chu mengaku telah menggunakan sabu untuk mengatasi rasa traumanya karena mendapat KDRT dari suaminya terdahulu, HS.
Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menghilangkan rasa trauma sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari suami. Tapi bukan yang tadi (suaminya)" ujar Zulpan.
"Suaminya yang terdahulu, untuk menghilangkan trauma itu (Velline) menggunakan sabu," sambungnya.
Zulpan menyebut, Velline Chu menggunakan sabu baru-baru ini. Hal itu diakui Velline Chu dalam proses pemeriksaan kasusnya.
Namun hal itu hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
"Baru (menggunakan sabu), kalau pengakuannya. Nanti kita akan dalami lagi rekam jejak digitalnya, nanti bisa terungkap," sambungnya.
Atas kasus tersebut, Velline Chu dan suami dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lalu Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1.
Dari pasal tersebut, Velline Chu dan suaminya terancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.
Tonton video 'Kronologi Penangkapan Narkoba Pedangdut Velline Chu':