Hari ini, Ustaz Yusuf Mansur tak datang langsung mengikuti sidang perdana gugatan wanprestasi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan pantauan detikcom, pihak korban yang berjumlah 12 orang orang datang terlebih dahulu bersama kuasa hukum mereka di ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022), pukul 11.40 WIB.
Saat menuju ruang sidang, rombongan dari korban-korban terlihat harap-harap cemas dan meminta doa kepada awak media agar mendapatkan keadilan.
Terlebih, saat menunggu sidang dimulai beberapa dari korban terlihat tegang dan hanya tertunduk saja.
Sementara itu, pihak tergugat, Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir dalam sidang sidang perdana ini dan hanya diwakili saja oleh pihak kuasa hukumnya.
Agenda sidang perdana kasus wanprestasi dari Yusuf Mansur hari ini masih dalam tahap mediasi.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari Ustaz Yusuf Mansur yang memberikan penawaran bisnis kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.
Namun karena bisnis mengalami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor. Tetapi, 12 orang penggugat mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut.
Atas dasar tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran ini digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.
Ustaz Yusuf Mansur kepada detikcom sudah memberikan penjelasan soal pengembalian dana. Dalam persoalan ini ada 2.900 orang yang ikut dan sudah sekitar 2.500 orang yang dananya dikembalikan.
"Dari 2.900 (orang) kurang-lebih yang ikut patungan usaha dari 2012 sebagai gerakan persatuan ekonomi umat, kurang-lebih, lebih 2.500 sudah dikembalikan dari 2012 sampai rentang waktu 2021 ini," jelas Ustaz Yusuf Mansur.
Sisa 400 investor lainnya masih dalam proses karena disebut Ustaz Yusuf Mansur ada persoalan di data.
Simak Video "Video: Ustaz Yusuf Mansur Batal Bayar Gugatan Rp 98, 7 Triliun"
(pus/pus)