Pesinetron Cassandra Angelie ditangkap dalam kondisi tengah melakukan prostitusi. Dalam kasus ini ada pihak yang juga mendesak agar pelanggan Cassandra diungkap dan dihukum.
Soal ini, pihak Komnas Perempuan juga ikut bicara dan meminta untuk pelanggan Cassandra Angelie juga dikenakan hukuman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kembali memberikan penjelasan.
"Apa yang disampaikan Komnas Perempuan untuk juga mempersangkakan pelanggannya ini, perlu kita ketahui bahwa memang kita melihat maksud dan tujuannya itu baik. Namun yang harus kita letakkan secara proporsional dengan merujuk kepada UU yang ada itu KUHP, kemudian undang-undang pornografi dan porno aksi serta Undang-undang ITE," kata Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Pelanggan Cassandra Angelie tidak diungkap dan tak dikenakan hukuman lantaran bukan termasuk human trafficking.
"Kepada konsumennya apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal. Di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private karena itu dalam hal ini penegakan hukum terhadap masalah tersebut," jelasnya.
"Polri, Polda Metro, ini harus melakukan langkah mengejar serta memproses pelaku yang mengupload, menjajakan, menawarkan, mempublikasikan, mewartakan, dan menyebarluaskannya berdasarkan KUHP pidana dan undang-undang ITE," sambung Kombes Pol E Zulpan.
Kombes Pol E Zulpan memberikan gambaran tentang sebuah promosi hal-hal yang diperdagangkan. Jika ada yang tertarik dan sesuai harganya, seseorang bisa membeli atau memesan barang tersebut karena mendapatkan informasi dari pedagang yang menjajakan.
Itulah yang terjadi pada pelanggan Cassandra Angelie.
"Kalau tidak dipromosikan orang tersebut tentunya tidak tahu apalagi dengan harga yang sudah disampaikan, jadi yang berperan penting dan aktif di sini adalah orang yang mempromosikan. Sedangkan pembeli katakanlah pelanggan di dalam kasus ini itu bersifat pasif," tuturnya.
"Hal ini sama dengan kasus artis CA, mohon maaf saya sampaikan katakanlah profesinya sebagai PSK lalu CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang meng-upload di media sosial, lalu si pelanggan ini tertarik, kemudian ada deal di situ serta memakai CA dengan harga yang disepakati. Nah ini kita tidak bisa mengatakan yang memakai CA dalah juga sebagai bagian daripada PSK atau penjahat komersil gitu," kata Kombes Pol E Zulpan.
Undang-undag ITE bisa menjerat orang yang mempromosikan Cassandra Angelie di media sosial. Sedangkan pelanggan adalah orang yang membayar dan menggunakan jasa Cassandra Angelie.
"Si pelanggan ya hanya sebagai user, hanya sebagai user yang menggunakan CA, kemudian dia membayar di situ. Nah inilah yang untuk diketahui yang mengapa si pengguna atau si pelanggan ini tidak bisa dipidana dalam hal ini kemudian dikaitkan dengan banyak yang mengkaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking," tegas Kombes Pol E Zulpan.
Simak Video: Tak Ditahan, Cassandra Angelie Hanya Dikenakan Wajib Lapor
(pus/wes)