Doddy Sudrajat dilaporkan ke polisi. Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu dibuat oleh pria bernama Muhammad Rofi'i Muchlis. Laporan polisi itu dilayangkannya di Polda Metro Jaya.
"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, korbannya saya sendiri," kata Muhammad Rofi'i Muchlis usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Yaitu terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan itu berawal dari video yang menyinggung rencana Doddy Sudrajat ingin memindahkan makam Vanessa Angel. Rofi'i akan memberikan gawai jika rencana itu dibatalkan oleh Doddy Sudrajat.
"Nah, ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," ujar Rofi'i.
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatain 'biarlah an*** menggonggong kafilah berlalu'," papar Rofi'i.
Rofi'i pun tak terima dengan ucapan Doddy Sudrajat. Ia tersinggung dan merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Rofi'i menjerat Doddy Sudrajat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.
Sebelumnya gugatan perwalian dan ahli waris yang dilayangkan Doddy Sudrajat ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditolak. Pengadilan Agama Jakarta Pusat memiliki alasan karena perkara tersebut sama dengan perkara yang berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Keputusan itu telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang pun tak bisa dilanjutkan karena perkara tersebut telah ditolak.
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," ujar Humas Pengadilam Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.
"Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," sambungnya.
(hnh/wes)