Kakak ke Ustaz Yusuf Mansur: Ente Ditangkap Polisi?

Kehebohan di Dunia Seleb

Kakak ke Ustaz Yusuf Mansur: Ente Ditangkap Polisi?

Prih Prawesti Febrian - detikHot
Sabtu, 18 Des 2021 20:26 WIB
Ustaz Yusuf Mansur akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Ia dipanggil sebagai saksi kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah, Multazam Islamic Residence.
Setelah digugat soal duit ratusan juta, Ustaz Yusuf Mansur diisukan ditangkap polisi Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta -

Ini bukanlah kali pertama Ustaz Yusuf Mansur digugat atau dilaporkan mengenai tudingan yang menjatuhkan dirinya. Beberapa waktu lalu, Ustaz Yusuf Mansur juga pernah digugat dengan masalah serupa.

Tapi dikatakan Ustaz Yusuf Mansur, dirinya sama sekali tidak pernah ditahan karena masalah ini. Menurut Ustaz Yusuf Mansur, semua yang melaporkan dirinya sama sekali tidak terbukti.

Bahkan kakak Ustaz Yusuf Mansur belum lama ini menanyakan apakah dirinya ditangkap polisi atau tidak. Hal tersebut diperlihatkan Ustaz Yusuf Mansur dalam Instagram miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaka saya nanya Ente ditangkep polisi? Semoga orang2 baik itu disayang Allah, diberi KemurahanNya, dijaga kesehatannya, dipanjangkan umurnya. Senantiasa dimurahkan dan dimudahkan rizkinya oleh Allah. Wafat husnul khatimah, masuk surga tanpa hisab. 1 surga bersama Rasul. Dan doa2 ini u semua orang2 tuanya semua, keluarga intinya, keluarga besar, guru2nya, dan semua turunan2 hingga akhir zaman. Ini menuju Habib Jindan, nemenin Habib Salim Habib Umar," tulisnya dalam Instagram miliknya.

Postingan itu langsung mendapatkan banyak tanggapan dari netizen. Banyak dari mereka yang menanyakan apakah hal tersebut benar adanya atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Sayapun sampe di WA kakak syaa Ustadz tanya "ustadz ditangkap " karena anak syaa di Daqu," beber akun ueyyr***.

"digempur dg fitnah,, tapi dibales dg doaΒ² baik ustadz sehat selalu dn semua turunan nya smpe akhir zaman shollu ala nabi," beber akun abdiye***.

"efek dr sedekah pengen dapet balasan cepet tp ga dpt2. jadi banyak yg fitnah. padahal permah d kaji balasan ga selalu uang," kata akun lainnya.

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur sudah menegaskan dirinya sama sekali tidak masalah terus dituding sebagai penipu. Ia pun mengaku ikhlas dituduh dengan hal tersebut.

"Buat kwn2 media... Ga usah konfirmasi ke saya... Hehehe. Lsg aja muat apa adanya menurut versi beliau2 dan mereka2. Kalau perlu, wawancara beliau2 dan mereka2 saja. Demikian ya. Biar saya ga jawab wa satu demi satu," buka Ustaz Yusuf Mansur.

"Dan saya udah persilahkan jauh2 hari, ke polisi aja. Ke hukum. Biar tau siapa sih yang nipu... Siapa sih yang sbnrnya bermain. Mangga. Adapun saya mah lah, siapa sih... Masih untung cuma disebut penipu. Alhamdulillaah," sambungnya lagi.

Dalam keterangannya Ustaz Yusuf Mansur mengatakan sudah sangat ikhlas dituding sebagai penipu.

"Mangga ya. Silahkan naekkan sesukanya. Ga usah ada kode etik jurnalistik, khususnya di urusan saya. Sebab saya udah nerima disebut penipu. Tinggal minta didoain ajah," katanya lagi.

Ustaz Yusuf Mansur pun mempersilakan kepada semua orang yang merasa tertipu untuk segera membuat laporan ke polisi.

"Buat yang merasa ditipu, baiknya bener-bener ke polisi aja. Seperti selama ini, bertahun2. Dan saya sebagai warga negara yang mencoba taat hukum, ga akan menghindar, ga akan lari, ga akan meninggalkan pesantren saya, kampung saya, kota saya, negeri saya," bebernya lagi.


Ustaz Yusuf Mansur Digugat soal Duit Ratusan Juta di halaman berikutnya.

Tonton juga: 'Perjalanan Hidup Ade Rai, Dari Bulutangkis ke Binaraga'

[Gambas:Video 20detik]



12 orang yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur bernama, Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, norlinah, H. Yun Dwi Siswahyudi, Dra. Tri Restuningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto. Mereka didampingi satu kuasa hukum bernama, Ichwan Tony.

Sedangkan untuk kasus wanprestasi ini, tergugat tidak hanya Jam'an Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur. Ada dua tergugat lainnya, yaitu PT INEXT ARSINDO dan Jody Broto Suseno.

Isi gugatan dalam hal ini ada 8 poin. Berikut 8 poin tersebut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);

3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak;

4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II, yaitu sebesar Rp. 111.360.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh juta rupiah), sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285.360.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang di taksir Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Tonton juga: 'Perjalanan Hidup Ade Rai, Dari Bulutangkis ke Binaraga'

[Gambas:Video 20detik]




Hide Ads