Teka-teki Dul Jaelani dan Mulan Jameela Tak Karantina Usai Liburan

Round Up

Teka-teki Dul Jaelani dan Mulan Jameela Tak Karantina Usai Liburan

Tim detikcom - detikHot
Senin, 13 Des 2021 05:00 WIB
Dul Jaelani bintangi Dear Imamku
Dul Jaelani saat proses syuting. Foto: (dok. Dear Imamku)

Sebelumnya ada Rachel Vennya yang ketahuan tidak melakukan karantina usai dari Amerika Serikat. Rachel Vennya kini pun tidak dipenjara dan hanya dilakukan hukuman percobaan.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." lanjutnya.

Kesimpulannya, Rachel Vennya dan yang lainnya didakwa penjara 4 bulan, namun tidak usah menjalaninya jika dalam masa 8 bulan percobaan tidak melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim.

Hakim ketua memutuskan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Simak Video "Video Dul Bikin Lagu buat Soundtrack Film: Terima Kasih Ayah-Bunda"
[Gambas:Video 20detik]

(wes/tia)

Hide Ads