Ramai Komen di IG Dul dan Mulan Jameela Tak Karantina dari Luar Negeri

Ramai Komen di IG Dul dan Mulan Jameela Tak Karantina dari Luar Negeri

Tim detikcom - detikHot
Minggu, 12 Des 2021 12:03 WIB
Dul Jaelani bintangi Dear Imamku
Adegan Dul Jaelani main film. Foto: (dok. Dear Imamku)
Jakarta -

Bukan hanya Rachel Vennya yang kali ini menjadi perbincangan hangat mengenai tidak karantina usai pulang dari luar negeri. Kini dalam kolom komentar Instagram milik Dul Jaelani dan Mulan Jameela, juga ramai ditulis mengenai hal itu.

Banyak netizen yang menanyakan soal apakah benar Dul Jaelani dan keluarganya tidak melakukan karantina usai pergi ke luar negeri.

"Dul, bener ga kbrnya keluarga ahmad dhani pulang dari Turki ga karantina 10 hari ? Kabur kayak Rachel...," komen akun mami***.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lupa karantina ya bro?" papar akun evan***.

ADVERTISEMENT

"KARANTINA," beber akun behry****.

Tak hanya itu, dalam Instagram milik Mulan Jameela juga ada netizen yang mempertanyakan hal tersebut. Mereka menanyakan apakah Mulan Jameela tidak melakukan karantina sepulang dari luar negeri.

"habis jalan2 ya mbak? lg ada berita soal karantina," kata akun sye****.

Hingga saat ini belum ada keterangan mengenai hal tersebut. Baik Mulan Jameela dan Dul Jaelani belum memberikan jawaban mengenai pertanyaan dari netizen itu.

Beberapa waktu lalu, Dul Jaelani dan keluarganya diketahui pergi ke luar negeri. Mereka liburan bersama kala itu.

Sebelumnya ada Rachel Vennya yang ketahuan tidak melakukan karantina usai dari Amerika Serikat. Rachel Vennya kini pun tidak dipenjara dan hanya dilakukan hukuman percobaan.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." lanjutnya.

Kesimpulannya, Rachel Vennya dan yang lainnya didakwa penjara 4 bulan, namun tidak usah menjalaninya jika dalam masa 8 bulan percobaan tidak melakukan tindak pidana.

Hakim ketua memutuskan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(wes/tia)

Hide Ads