Tegaskan Alasan Cerai dari Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Tunggu Nafkah Iddah dan Mutah

Tegaskan Alasan Cerai dari Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Tunggu Nafkah Iddah dan Mutah

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 06 Des 2021 08:43 WIB
Rumah Mewah Ririn Dwi Ariyanti
(Foto: Instagram: @ririndwiariyanti) Pengacara Ririn Dwi Ariyanti kembali menegaskan alasan perceraian. Kini Ririn juga menunggu keputusan soal nafkah.
Jakarta -

Pengacara Ririn Dwi Ariyanti, Aditya Tiawarman, mengatakan bahwa percerain kliennya dengan Aldi Bragi bukan karena faktor ekonomi. Melainkan ada perbedaan prinsip dan pola merawat anak.

Aditya Tiawarman juga menyebut bahwa Ririn bukanlah orang memperhitungkan soal finansial keluarga.

"Tidak (pisah karena alasan ekonomi), lebih ke perbedaan prinsip dan pola pengasuhan anak. Ririn kan tidak ada hitung-hitungan soal finansial di keluarga," kata Aditya Tiawarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dalam perceraian ini ada juga urusan harta yang belum selesai. Aditya mengungkapkan bahwa ada sebuah mobil yang akan dimiliki oleh Ririn Dwi Ariyanti. Mobil itu dibeli sendiri oleh Ririn.

"Sebenarnya di kesepakatan ada soal pemberian mobil dan sebagainya. Tapi ini kan harus luruskan juga, bahwa mobil ini sebenarnya dibeli Ririn. Jadi beli kado untuk diri sendiri. Tapi bagi mbak Ririn nggak jadi soal," bebernya.

ADVERTISEMENT

Belakangan Ririn juga berharap kepastian nafkah iddah dan mutah dari Aldi yang belum disampaikan di persidangan cerai mereka. Namun pada pihak Ririn menyerahkan semua ke Pengadilan Agama.

"Dimintakan 2 minggu (Aldi memberikan kepastian nafkah), berarti 16 Desember itu sudah harus ada kesimpulan. Juga ditekankan bahwa pemohon harus lebih aktif dalam membahas nominal iddah dan mutah yang akan disepakati," paparnya.

Apabila nantinya tidak ada kesepakatan dalam memutuskan iddah dan mutah, pihak Ririn Dwi Ariyanti sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim.

"Sebenarnya bisa saja diputus hakim. Tapi Majelis Hakim kan sangat bijak, makanya beliau memberikan kepada pemohon dan termohon untuk diselesaikan. Jangan sampai nanti misal diputus nominal X, terlalu kecil, terus zalim. Misal nominal Y, terlalu besar, nggak kebayar. Jadi jangan sampai menzalimi kedua pihak," pungkasnya.

Simak video 'Alasan Perceraian Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti':

[Gambas:Video 20detik]



(fbr/aay)

Hide Ads