Dalam sidang cerai ada kewajiban soal nafkah iddah dan mutah. Ini yang sedang ditunggu oleh Ririn Dwi Ariyanti dalam sidang cerainya dengan Aldi Bragi.
Ririn Dwi Ariyanti masih menunggu kepastian terkait nominal nafkah iddah dan mutah dari Aldi Bragi. Adakah nominal yang diminta Ririn oleh Aldi Bragi?
"Tidak ada. Tidak pernah menyebutkan harus sekian. Dari awal menikah, Ririn kan sudah punya pekerjaan. Bahkan rumah juga Ririn sudah punya. Jadi tidak ada yang meminta," ujar pengacara Ririn Dwi Ariyanti, Andriansyah Tiawarman di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, (2/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihak Ririn Dwi Ariyanti terus mengingatkan agar Aldi memenuhi kewajibannya. Soal nafkah iddah dan mutah itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Tapi, ini ketentuan undang-undang. Yang meminta adalah hukum dan majelis hakim yang meminta. Agar putusannya bisa sesuai harapan para pihak," jelasnya.
Diungkapkan Andriansyah, pihak Aldi Bragi juga diminta menetapkan atau kesepakatan secara bersama-sama dengan Ririn soal nominal nafkah iddah dan mutah itu. Hal itu agar lebih adil disesuaikan dengan kemampuan pihak Aldi Bragi.
"Yang jelas, sebagai suami yang bertanggungjawab harusnya dipikirkan. Harus dibicarakan juga ke Ririn nominalnya berapa," katanya.
Andri juga meminta Aldi agar tak menghindar dengan alasan yang tak masuk akal. Salah satu alasan tak masuk akal yang dimaksud pengacara Ririn Dwi Ariyanti adalah terputusnya komunikasi.
"Jangan dengan alasan komunikasi yang sulit, lalu tidak terjadi kesepakatan itu. Padahal sekarang kan sudah zamannya teknologi, ditambah lagi mereka juga masih satu rumah. Harusnya bisa mengupayakan berkomunikasi. Kan nggak mungkin kalau Ririn yang tawarin duluan," pungkas pengacara Ririn Dwi Ariyanti.
(fbr/pus)