Sidang Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Seharusnya sidang beragendakan pembacaan kesimpulan, tapi sayangnya belum bisa dilakukan.
"Hari ini agendanya kesimpulan. Sebenarnya sudah terjadwal sejak 2 Desember. Namun saya dan Mbak Riri selaku tim kuasa hukum Ririn belum bisa menyampaikan kesimpulan," ujar pengacara Ririn Dwi Ariyanti, Andriansyah Tiawarman, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Desember 2021.
Hingga saat ini, Ririn Dwi Ariyanti masih menunggu kepastian dari Aldi Bragi mengenai nafkah iddah dan mutah. Jika hal tersebut sudah dikemukakan, pihaknya bisa segera memberikan kesimpulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aldi selaku pemohon belum juga memberikan kepastian mengenai nafkah iddah dan mutah. Jadi ini edukasi juga buat semua. Bahwa kalau ada suami yang ingin menceraikan istri, itu ada kewajiban iddah dan mutah. Itu harus disampaikan kepada istrinya," paparnya.
Andri menjelaskan Ririn Dwi Ariyanti sebenarnya tidak mengharapkan nafkah tersebut. Namun majelis hakim mengingatkan ke Aldi Bragi ada kewajiban itu yang harus dipenuhi.
"Walaupun di sini Ririn tidak meminta ya, namun itu sudah perintah undang-undang. Hakim juga sudah berulang kali mengingatkan," ungkapnya. .
"Tapi karena belum juga ada kejelasan, jadi kami belum bisa menyampaikan kesimpulan. Aldi sebagai suami harusnya memiliki tanggung jawab ya, karena ini bukan cuma secara pribadi. Hukum juga mengatur dan sudah berulang kali diingatkan hakim," pungkasnya.
(fbr/dar)