Sidang perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari Dhena Devanka sebagai penggugat.
Pihak Jonathan Frizzy hanya mengatakan pihak Dhena Devanka memberikan penjelasan panjang lebar. Akan tetapi, mereka enggan membeberkan apa saja bukti yang diperlihatkan oleh Dhena Devanka.
"Bukti dari pihak penggugat, artinya bukti dari pihak penggugat kan berbicara panjang lebar ya, kami belum bisa buka. Tapi sesuai apa yang dikatakan di dalam gugatan, penggugat itu yang nggak jauh dari situ, dari apa yang sudah kita ketahui," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis 25 November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada yang bisa kami beritahukan yang aneh-aneh, jadi masih bukti-bukti yang sewajarnya, yang sesuai dengan apa gugatan dari penggugat," lanjutnya.
Namun, kata Sinarta dalam kesempatan itu ada bukti seperti akta nikah, dan akta lahir anak. Pihak penggugat juga membawa bukti surat SP3 atau pencabutan kasus KDRT yang berada di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya pasti bukti perceraian, pertama akta nikah, kedua akta kelahiran anak, dan ini paling utama. Jadi sudah sama dia, tambahannya tadi bukti-bukti dari perjanjian dari polres saling mencabut, terus SP3 dari polisi. Itu saja bukti-buktinya," lanjutnya.
Sementara itu pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 2 Desember 2021, pihak Dhena juga akan memberikan bukti lagi. Usai itu baru pihak Jonathan memberikan bukti dalam persidangan.
Sebelumnya pihak Jonathan Frizzy mengaku siap membawa bukti KDRT dalam persidangan tersebut. Mereka mengatakannya kala dijumpai awak media pada sidang sebelumnya yakni Kamis (18/11) lalu.
"Mungkin nanti minggu depan tanggal 25 November akan kembali dengan agenda pembuktian. Itu pun diawali dengan pihak lawan, pihak Dhena. Nanti buktinya saksi-saksi," ujar pengacara Jonathan Frizzy, Imran Sinulingga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kala itu.
Bukti KDRT diusulkan karena dianggap menjadi alasan keduanya untuk bercerai.
"Di samping itu karena belum adanya kesepakatan seperti yang disarankan majelis, ini akan berlanjut terus sampai nanti bukti-bukti kita. Kita nggak akan jauh, bukti-bukti yang kami ajukan itu bukti-bukti yang sudah pernah diajukan di pidana. Itu saja," kata pengacara Jonathan Frizzy.
"Jadi apa yang sudah terlanjur diajukan (dalam) bukti pidana itu akan kami ajukan juga," beber pengacara Jonathan Frizzy lainnya, Sinatra Bangun.
(ass/pus)