Jonathan Frizzy juga mengajukan gugatan agar pihaknya mendapatkan hak asuh anak. Apalagi pihak Dhena Devanka juga tak mengajukan hak asuh anak.
Sehingga hal itu membuat Jonathan menggugat hak asuh anak. Hal itu disampaikan oleh pihak pengacara pria yang akrab disapa Ijonk itu.
"Ya awal-awal sama seperti kita katakan kenapa kita gugat rekonvensi? Karena penggugat tidak mengajukan pemeliharaan atau hak asuh," kata pengacara Ijonk Sinarta Bangun di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (18/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi siapa nanti yang mengasuh anak-anak. Akhirnya kita gugat balik, rekonvensi bahwa kita yg minta hak asuh. Pemeliharaan. Kemana nanti? Itu dasar kita gugat rekonvensi ini," lanjutnya.
Sinatra juga menyebut hal ini dilakukan agar hakim tau kemana arah sidang cerai ini. Terutama soal pemeliharaan anak. Terlebih lagi pihak Dhena tak mengajukan soal hak asuh anak. Sehingga pihak Jonathan mengambil inisiatif.
"Supaya hakim tau kemana arahnya. Di pihak penggugat tak mengajukan pemeliharaan anak, dia mengajukan di amar putusannya adalah hak perwalian. Akhirnya kita minta, karena tidak diminta oleh penggugat, kita selaku tergugat minta supaya kt dapat hak pemeliharaan anak atau hak asuh anak," bebernya.
Selain itu pihak Jonathan Frizzy pun siap beberkan bukti KDRT dalam sidang minggu depan.
Dalam agenda berikutnya, Jonathan Frizzy diagendakan akan membawa bukti KDRT. Sidang yang akan digelar pada 25 November 2021 beragendakan pembuktian.
"Mungkin nanti minggu depan tanggal 25 November akan kembali dengan agenda pembuktian. Itu pun diawali dengan pihak lawan, pihak Dhena. Nanti buktinya saksi-saksi," ujar pengacara Jonathan Frizzy, Imran Sinulingga.
Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pria yang disapa Ijonk itu agar bisa keluar rumah bilamana ribut dengan istrinya Dhena Devanka. Sehingga di situ Jonathan tak bisa dikenakan pasal KDRT.
"Iya meski satu rumah tapi minggu yang lalu kami diberikan hakim putusan sela kalaupun ada kejadian apa-apa di rumah klien kami, Jonathan Frizzy, bisa meninggalkan rumah tidak dikenakan nanti pasal KDRT. Itukan baru viral di Karawang, ya tujuan kami itu," kata Sinatra Bangun.
Sinatra juga melanjutkan bahwa gugatan itu diajukan sebagai gambaran bahwa rumah tangga Ijonk dan Dhena Devanka sudah tak harmonis lagi.
"Kalau dilihat dari yang ada sih memang tetap saja satu apa yang dikatakan klien kami itu pertama sudah susah sudah tidak bisa dipersatukan lagi. Tetapi kan walaupun hanya kata kata harus ada putusan pengadilan baru sah suatu perceraian," bebernya.
Sementara itu menurut pengacara Dhena Devanka, Risyad Rusdi pihaknya tak masalah dengan keputusan hakim. Menurut Risyad hal itu adalah hak Jonathan Frizzy.
"Oh iya itu pun memang hak, jadi kami hormati keputusan dari majelis hakim," ungkapnya Risyad dalam kesempatan yang berbeda.
(ass/ass)