Perceraian Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih terus berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihak Jonathan Frizzy siap beberkan bukti KDRT dalam sidang minggu depan.
Dalam agenda berikutnya, Jonathan Frizzy diagendakan akan membawa bukti KDRT. Sidang yang akan digelar pada 25 November 2021 beragendakan pembuktian.
"Mungkin nanti minggu depan tanggal 25 November akan kembali dengan agenda pembuktian. Itu pun diawali dengan pihak lawan, pihak Dhena. Nanti buktinya saksi-saksi," ujar pengacara Jonathan Frizzy, Imran Sinulingga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak Jonathan Frizzy sendiri akan membawa bukti soal perkara pidana, yakni KDRT. Itu dikarenakan unsur KDRT menjadi alasan yang dianggap pihak Jonathan Frizzy memenuhi alasan untuk bercerai.
"Di samping itu karena belum adanya kesepakatan seperti yang disarankan majelis, ini akan berlanjut terus sampai nanti bukti-bukti kita. Kita nggak akan jauh, bukti-bukti yang kami ajukan itu bukti-bukti yang sudah pernah diajukan di pidana. Itu saja," kata pengacara Jonathan Frizzy.
"Jadi apa yang sudah terlanjur diajukan (dalam) bukti pidana itu akan kami ajukan juga," beber pengacara Jonathan Frizzy lainnya, Sinatra Bangun.
KDRT dikatakan pihak Jonathan Frizzy menjadi inti dari adanya gugatan. Itulah yang menjadi alasan terjadinya perceraian antara Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka.
"Iya karena intinya sekali di gugatan itu KDRT. KDRT itulah yang salah satu untuk bisa memenuhi unsur perceraian," lanjutnya.
Selain itu ada pula saksi-saksi yang bakal dihadirkan oleh pihak Jonathan Frizzy. Saksi-saksi dihadirkan untuk menunjang bukti-bukti yang akan mereka jabarkan dalam persidangan.
"Jadinya, dasar kita, kita ikuti dan kita juga mengikuti air mengalir ke manalah dan di samping itu saksi juga kami akan usahakan ada dari kita," lanjutnya.
"Majelis menyarankan ya namanya pengadilan juga tidak menginginkan terjadinya suatu perceraian, kita juga tetap berusaha. Tetapi kami selaku kuasa hukum hanya sebatas kalau memang pihak prinsipal tidak ada satu kesamaan pendapat ya kami ikuti saja," pungkas Sinatra.
(fbr/pus)