Kuasa Hukum dari tersangka penggelapan aset Keluarga Nirina Zubir, Syakhruddin mendatangi Polres Jakarta Barat guna melaporkan balik kakak Nirina, Fadhlan, atas dasar kasus penyekapan.
"Ke Polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari polda ke polres Jakarta Barat. laporan yang dibuat oleh klien kami, Riri Khasmita. Yang dilaporkan adalah Fadhlan. Tadi sudah koordinasi dengan penyidiknya. Lalu di Polres bahwa besok seharusnya klien saya sudah dimintai keterangan lanjutan. Namun saat ini saya harus melakukan koordinasi dengan pihak Polda karena klien kami dalam tahanan Polda," ungkap Syakhruddin, kuasa hukum tersangka, saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra Kurniadi, kuasa hukum lain dari Riri Khasmita, turut menjelaskan bagaimana gambaran dari penyekapan yang dialami oleh kliennya.
"Seputar penyekapan ya. Selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan ke luar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu. suami atau istri. Sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina Zubir," tutur Putra Kurniadi.
"Jadi atas dasar itulah klien kami melapor. Kebebasan klien kami itu dihalang-halangi. Jadi di depan itu dijaga ketat security 24 jam jadi tidak boleh keluar, pager digembok. Bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau ke luar itu pertukarannya dengan anaknya. Jadi atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas," lanjut Putra Kurniadi.
Kuasa hukum Riri juga menambahkan jika penyekapan tersebut berlangsung selama satu tahun sejak Oktober 2020.
"Kan udah lapor polisi. Memangnya ada yang boleh melakukan penahanan terhadap orang lain selain polisi," tegas Syakhruddin.
Mengenai hal ini pihak Nirina Zubir belum bisa dimintai keterangannya. Nirina Zubir saat ini sedang fokus dengan suaminya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Lihat juga Video: Polisi Tangkap Notaris Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Alhamdulillah