Kata Ustaz: Perpisahan, Jangan Sampai Memutus Silaturahmi Anak dengan Orang Tua

Kata Ustaz: Perpisahan, Jangan Sampai Memutus Silaturahmi Anak dengan Orang Tua

Tim detikcom - detikHot
Selasa, 23 Nov 2021 06:00 WIB
Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan soal silaturahmi Foto: Instagram @ustadzabdulsomad_official
Jakarta -

Perceraian dalam pernikahan, bukan berarti silaturahmi terputus. Terlebih berpisah dengan kondisi sudah memiliki keturunan.

Belakangan cukup banyak cerita dari figur publik soal silaturahmi dengan mantan pasangan. Ada juga yang berseteru soal hak asuh anak.

detikcom merangkum beberapa peristiwa yang berkaitan dengan pembahasan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada Tsania Marwa yang sampai saat ini tidak bisa bertemu dengan buah hatinya yang ada di bawah pengasuhan Atalarik Syah. Atalarik Syah selalu menegaskan dirinya tak pernah melarang Tsania Marwa bertemu dengan anak-anaknya asal bertemu di rumah.

Tsania Marwa sampai mengajukan gugatan hak asuh anak dan mendapatkan. Akan tetapi, sampai saat ini Tsania Marwa belum bisa berkumpul dengan anak-anaknya.

ADVERTISEMENT

Belum lama Zikri Daulay menduga Alvin Faiz memutus komunikasi dirinya dengan sang buah hati. Buah hati Zikri Daulay di bawah pengasuhan Henny Rahman yang kini sudah menjadi istri Alvin Faiz.

Begitu juga dengan Henny Rhaman yang diduga mempersulit komunikasi anak Larissa Chou dengan Alvin Faiz.

Permasalaham ini menjadi sorotan. Hal ini sangat disayangkan. Inilah yang akan dibahas dalam Kata Ustaz kali ini.

Perpisahan kedua orang tua diharapkan tidak membuat anak-anak kehilangan kasih sayang. Meski tidak tinggal bersama seorang anak tetap harus diperbolehkan bertemu dengan orang tua kandung.

Ustaz Abdul Somad atau UAS memberikan penegasan soal hukum memutus tali siturahmi. Berikut penjelasannya kepada detikcom:

لا يدخل الجنة قاطع رحم


Tidak masuk surga orang yang memutus silaturrahim. HR. Al-bukhari dan muslim.

Suami istri yang bercerai. Pengadilan memutuskan hak asuh dan (orang tua yang mendapat hak asuh) wajib memberi izin bertemu.

(Silaturahmi) Tetap menjaga adab-adab. Teknis dimusyawarahkan.




(pus/wes)

Hide Ads