Belakangan, kawin kontrak menjadi sorotan. Selain ada pelaku wisata kawin kontrak, beberapa waktu lalu marak pencurian buku nikah untuk kawin kontrak dan siri.
Fenomena kawin kontrak di kawasan Cipanas, Cianjur bukan hanya cerita. Kini, heboh pencurian buku nikah di beberapa KUA di Indonesia. Kemenag meminta Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan jumlah dan nomor perforasibuku nikahyang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib memberikan keterangan tertulis. Gus Adib menambahkan, pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Seperti halnya uang, serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada. Oleh sebab itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas dokumen tersebut.
Kata Ustaz menyorot soal kawin kontrak. Habib Usman Bin Yahya, memberikan penegasan haramnya kawin kontrak dalam Islam. Berikut keterangannya kepada detikcom:
Nikah Mut'ah menurut ahlussunnah wal jamaah dan mazhab Hanafi Maliki Syafii Hambali hukumnya haram. Kawin kontrak dalam bahasa Arab disebut dengan Mut'ah, yang laki-lakinya menikahi perempuan dengan sejumlah harta tertentu dengan jangka waktu tertentu. Dan pernikahan akan berhenti jika waktu yang telah disepakati habis tanpa ada talak dan kewajiban memberikan nafkah dan tidak ada waris.
Imam Syafii mengatakan semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui, ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri tersebut.
Kemudian diriwayatkan dalam hadis:
وَعَنْ عَلَيٍّ - رضي الله عنه - قَالَ : - نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah mut'ah pada waktu perang Khaibar." (Muttafaqun 'alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407]
"Telah diceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Sarabah Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW melarang melakukan nikah mut'ah dan Bersabda :
"Ketahuilah bahwa (pernikahan mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari akhir, barang siapa yang telah memberikan sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, maka janganlah diambil kembali." (HR. Muslim)
Sayidina Umar telah melarang mut'ah di hadapan para sahabat. Jelas bahwasanya kawin kontrak hukumnya haram sampai hari kiamat.
Perkawinan kontrak membawa dampak negatif kepada keturunannya karena dianggapnya berzina karena tidak sahnya pernikahan.
Baca juga: Kata Ustaz: UAS Bicara soal Panggil Arwah |
Simak Video "Raut Bahagia Kartika Putri dan Habib Usman Dikaruniai Anak Kedua"
[Gambas:Video 20detik]
(pus/nu2)