Cupi Cupita resmi menikah dengan seorang pengusaha asal Bandung bernama Bintang Hari Bagus. Pernikahan tersebut menjadi sorotan lantaran maskawin yang diberikan oleh mempelai pria salah satunya berupa uang kripto.
Sebelumnya Cupi Cupita sempat mengunggah soal mahar di akad nikahnya via Instagram. Di situ, dia menyebut dirinya tengah membicarakan soal mahar dengan Bintang dan kemudian meminta saran kepada pengikutnya di Instagram soal uang kripto.
Lewat unggahan tersebut, Cupi Cupita mengisyaratkan bahwa uang kripto akan jadi salah satu mahar pernikahannya. Benar saja, ketika pernikahan digelar pada Jumat (19/11/2021), maskawin yang diberikan Bintang Hari Bagus salah satunya adalah uang kripto senilai Rp 199 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan manajemen Cupi Cupita sendiri sebelumnya sudah memberikan penjelasan soal fatwa haram uang kripto. Pihak Cupi Cupita juga sudah melakukan konsultasi dengan sederet pemuka agama soal boleh atau tidaknya menggunakan uang kripto tersebut.
![]() |
Sebagai tambahan informasi, uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang sudah difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia pada Kamis (11/11/2021) lalu. MUI mengemukakan alasan mengharamkan uang kripto sebagai mata uang karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkap Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh.
Perlu diketahui, syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Selain mengharamkan, MUI menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," jelasnya.
![]() |
Pernikahan Cupi Cupita berjalan lancar, maskawin tetap uang kripto (di halaman selanjutnya)
Simak Video "Kekinian! Mahar Cupita Gobas Pakai Koin Crypto Senilai Rp 199 Juta"
[Gambas:Video 20detik]