Rachel Vennya datang lebih awal ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedatangannya lebih pagi kala ini menjadi sorotan banyak pihak. Padahal sebelumnya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya datang pada siang hari.
"Di undangannya memang jam 10, Namun untuk penyidik sendiri kalau masalah kehadiran tergantung kepada penyidik. Sepanjang penyidik bisa hadir atau tidak ada kegiatan itu bisa datang. Intinya hadir secara langsung melakukan klarifikasi," ujar Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono, saat konferensi pers di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
"Mungkin alasan yang lain saya tidak dapat menyampaikan secara kondisinya masih semenjak pemeriksaan di Polda, mungkin masih trauma ataupun tekanan-tekanan yang tidak kita ketahui sehingga memutuskan datang (pagi)" papar Argo Yuwono.
"Sehingga mungkin lebih nyaman pada saat situasinya hanya dengan petugas yang memeriksa," tukasnya.
Atas masalah plat RFS, Rachel Vennya pun dijatuhi hukuman sebesar Rp 500 ribu. Rachel Vennya mengubah warna mobil putihnya menjadi hitam.
"Dan selanjutnya atas kesalahan tersebut saudari Rachel dikenakan sanksi tilang pasal 288 ayat 1 uu no.22 tahun 2009 tentang LLAJ," ungkap Argo Yuwono lagi.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bebernya.
Kini, mobil Alphard Rachel Vennya disita sementara oleh polisi. Mobil tersebut disita untuk menjadi barang bukti pihak kepolisian.
"Dan selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 1 unit kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS," imbuh Argo Yuwono.
Nantinya, Rachel Vennya akan menjalani sidang tidak pada 10 November 2021. Setelah itu, polisi baru akan mengembalikan mobil Rachel Vennya sudah membayar denda.
(hnh/wes)