Rachel Vennya mengubah warna mobil putihnya menjadi hitam. Dinilai salah, Rachel Vennya pun dikenakan denda Rp 500 ribu oleh pihak kepolisian.
"Dan selanjutnya atas kesalahan tersebut saudari Rachel dikenakan sanksi tilang pasal 288 ayat 1 uu no.22 tahun 2009 tentang LLAJ," kata Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono, saat konferensi pers di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bebernya.
Kini, mobil Alphard Rachel Vennya disita sementara oleh polisi. Mobil tersebut disita untuk menjadi barang bukti pihak kepolisian.
"Dan selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 1 unit kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS," imbuh Argo Yuwono.
Nantinya, Rachel Vennya akan menjalani sidang tidak pada tanggal 10 November 2021. Setelah itu, polisi baru akan mengembalikan mobil Rachel Vennya sudah membayar denda.
(hnh/wes)