Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, juga akan melaporkan mantan pengacaranya M Fayyadh ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Sebelumnya M Fayyadh juga dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena diduga melanggar kode etik.
Mansyardin Malik merasa privasinya dibuka oleh M Fayyadh ke pihak lawannya, yaitu Marlina Octoria. Ia juga mengaku tak mendapatkan keadilan saat kasusnya dipegang eks pengacara.
"Iya itu tujuan kita adil dan berimbang jadi tidak ada yang dizolimi di sini ya itu," kata Mansyardin Malik ditemui di Kantor Peradi, Kawasan Slipi, Jakarta Barat.
"Kami bersama Prof Dr Halim akan membuat laporan di Polda Metro dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui UU ITE menindaklanjutin pengaduan kita (di Peradi) karena ada indikasi membuka aib atau kerahasian dari mantan klien saat itu yang saat ini klien saya," beber pengacara Mansyardin Malik, Deddy Dj.
Disinggung soal bukti, Deddy pun mengaku sudah mengantonginya. Terutama pernyataan M Fayyadh di media bahwa Mansyardin Malik banyak utang dan juga membuka privasi ayah Taqy Malik itu ke media.
"Bukti sudah kita siapkan minimal dua alat bukti dibawa ke Polda Metro untuk membuat laporan. Pertama beliau bicara di media mengatakan bahwa klien kami banyak utangnya itu yang subtansi yang paling dalam ya harusnya dia tidak boleh bicara seperti itu, tidak boleh lah. Apapun rahasia mantan klien harus dijaga dipelajari UU Advokat dengan baik dan benar supaya paham subtansinya UU itu," beber Deddy.
"Kedua dia sudah berpaling kepada pihak lawan. Ini juga jelas menjadi unsur kami malaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," lanjutnya.
Disinggung tujuan melaporkan mantan kuasa hukumhya, Mansyardin Malik ingin memberikan efek jera.
"Beliau menunujuk lawyer itu supaya mendapatkan perlindungan hukum karena beliau tidak paham hukum. Biar beban masalahnya menjadi ringan bukan justru sebaliknya. Itulah tujuan dari klien kami untuk mengambil langkah hukum tadi. Untuk memberikan efek jera jelas. Di dalam pasal 21 KUHP kita melaporkan orang itu supaya tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
"Harusnya dikasih pemahaman bukan menjadi bola liar seakan di-judge Abi (Mansyardin Malik) ini bersalah. Kita tidak boleh men-judge sebelum ketuk hakim, karena menganut hukim azas praduga tak bersalah. Tujuan kami melaporkan oknum itu untuk shock terapi supaya tidak diulangi. Kemudian dia jangan sampai menghilangkan barang bukti yang jelas itu modal kami untuk menjerat si oknum tersebut," pungkasnya.
(fbr/dar)