Heboh Pengakuan Wanda Hamidah Merasa Ditipu Asuransi Kesehatan

Heboh Pengakuan Wanda Hamidah Merasa Ditipu Asuransi Kesehatan

Prih Prawesti Febrian - detikHot
Senin, 11 Okt 2021 10:00 WIB
wanda hamidah
Wanda Hamidah menyesal pakai asuransi Prudential. Foto: Instagram @wanda_hamidah
Jakarta -

Wanda Hamidah memberikan penyesalannya karena sudah memakai salah satu produk asuransi kesehatan. Hal tersebut disampaikan Wanda Hamidah dalam Instagram miliknya.

Dalam keterangan yang ditulis, Wanda Hamidah menuliskan soal anaknya harus menjalani operasi karena cedera. Sebagai atlet, hal tersebut tentunya sangat menyakitkan.

Biaya yang harus dikeluarkan Wanda Hamidah juga terbilang besar. Nyaris Rp 60 juta yang biaya harus dikeluarkan Wanda Hamidah. Wanda Hamidah sangat yakin jika klaim kesehatan untuk putranya itu dicover seluruhnya oleh asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi ternyata, asuransi tersebut hanya memberikan uang penggantian Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

"Saya dan 3 anak.. 500rb/bulan. Setelah Malakai lahir tambah lagi 1 anak saya asuransi kan (kesehatan). Total 5 anggota keluarga. Tahun lalu/ 2020 semua saya upgrade ke kartu hitam, naik iuranmya ke 750rb dan 1jt sekian," buka Wandah Hamidah dalam Instagram miliknya.

Wanda mengaku sudah berlangganan asuransi tersebut selama 12 tahun. Selama itu juga ia tak pernah memakainya.

"Sampai Minggu lalu anak saya yang atlet basket harus operasi lutut karena 2 tahun ini cedera dan tidak boleh berolahraga (untuk seorang atlet, ini adalah pukulan yang berat)," ungkapnya lagi.

Bahkan dalam keterangan yang sudah ditulis Wanda Hamidah dalam Instagram miliknya, dirinya selalu mendahulukan membayar asuransi tersebut ketimbang bayaran sekolah. Tapi saat ini kenyataan yang didapatkannya sungguh menyakitkan.

"Sampai dokter menyatakan untuk segera pulih harus dioperasi. Saya dengan percaya diri merasa aman dong! Yang dari tahun 2009 dng susah payah saya sisihkan demi kesehatan anak-anak.. bahkan kadang telat bayar sekolah krn mendahulukan kesehatan anak-anak, sebagai orang tua tunggal saya khawatir terus terang kalau anak-anak kenapa kenapa yg berhubungan dng nyawa/ kesehatan mereka. Anyway operasi anak saya diperkirakan memakan biaya kurang lebih 50- 60 jt.. anda tau berapa yg mau dicover? 10 juta saja saudara-saudara.. kalau 10 aja yg dicover ga perlu asuransi deh.. huhuhu.. gw ngerasa di scam! Ditipu abis-abisan.. sedih dan sakit hati bercampur menjadi satu sama asuransi... Apa semua asuransi gini ? Manis pas ditawarinnya aja ya.. I feel like closing down all my insurance," jelasnya lagi.

Wanda Hamidah mengatakan hal ini sangat membuatnya stres. Ia pun merasa sia-sia atas uang yang selama ini sudah disetorkan kepada asuransi tersebut.

"Kehilangan uang yang ditabung bertahun-tahun setiap bulan dengan susah paya sedih, tapi jauh lebih sedih liat anak sakit nggak bisa dioperasi," ungkapnya lagi.

"Spesifik yang saya minta asuransi kesehatan. Bukan asuransi jiwa atau pendidikan. Supaya kalau saya sakit atau anak-anak sakit, saya tenang... Ternyata malah sebaliknya, saya kok malah bikin stres ya," tuturnya lagi.

Jawaban Prudential

Manajemen PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyebutkan telah menangani langsung terkait dengan keluhan yang disampaikan oleh salah satu nasabahnya melalui media sosial (medsos) pada Minggu (10/9/2021).

"Dapat kami pastikan, besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis," kata Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia kepada CNBC Indonesia, Senin (11/10/2021).

Menurut Luskito, sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka yang telah hadir selama lebih dari 25 tahun di Indonesia, Prudential Indonesia selalu menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dari nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli.

"Semua hal itu dilakukan oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelasnya.




(wes/dar)

Hide Ads