Askara Parasady Harsono Mantan Suami Nindy Ayunda Bebas dari Penjara

Askara Parasady Harsono Mantan Suami Nindy Ayunda Bebas dari Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 11 Okt 2021 08:01 WIB
Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat.
Askara Parasady Harsono Mantan Suami Nindy Ayunda Bebas dari Penjara (Foto: Pool/Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Askara Parasady Harsono sudah keluar dari penjara. Mantan suami Nindy Ayunda itu bebas setelah dihukum atas kasus narkoba, senpi ilegal dan KDRT.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. Ia mengatakan Askara Parasady Harsono sudah keluar dari Rutan Salemba sejak tanggal 5 Oktober 2021.

"Bebas cuti bersyaratnya itu udah kemarin tanggal 5 Oktober hari Selasa," ujar Rika Aprianti saat dihubungi detikcom melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (11/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika Apriyanti mengatakan, Askara Parasady Harsono bebas secara bersyarat. Ia masih dikenakan wajib lapor hingga akhir tahun 2021.

"Cuti barsyarat. Kalau bebas murninya di tanggal 8 Desember," tutur Rika Apriyanti.

ADVERTISEMENT

"Jadi kayak Aska ini sampai nanti 8 Desember wajib lapor dengan Balai Pemasyarakatan, BK Bapas yang membimbingnya, BB (bebas bersyarat) pun sama seperti itu," sambungnya.

Selama di penjara, Aska Parasady Harsono memenuhi aturan untuk mengajukan bebas bersyarat. Ia sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.

"Perbedaannya maksimal cuti bersyarat yang diberikan kepada narapidana itu adalah 4 bulan dan hukuman maksimalnya adalah 1 tahun 2 bulan," imbuh Rika Apriyanti.

"Si Aska kan hukumannya 9 bulan sudah menjalankan 2/3 sehingga bisa diberikan cuti bersyarat," lanjutnya.

Jika Askara Parasady Harsono melanggar ketentuan yang berlaku, maka ia akan dimasukkan kembali ke dalam penjara.

"Sekali lagi bukan bebas murni, cuti bersyarat. Sampai dengan 8 Desember itu masih melakukan wajib lapor, pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan, Bapas Jakarta Selatan," ungkap Rika Apriyanti.

"Dan selama masa itu apabila terjadi pengulangan tindak pidana nah itu CB (cuti bersyarat) nya bisa dicabut dan harus kembali menjalani ke dalam rutan lagi, dia ini kan bebas dari rutan Salemba," tukasnya.

Sebelumnya, Askara Parasady Harsono divonis 9 bulan penjara atas kasus narkoba dan seniata api ilegal. Untuk kasus itu, ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada Askara Parasady Haraono atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terbukti melakukan kekerasan kepada Nindy Ayunda.

(hnh/dar)

Hide Ads