JPU Minta Ponsel Anji yang Jadi Alat Transaksi Ganja Dimusnahkan

JPU Minta Ponsel Anji yang Jadi Alat Transaksi Ganja Dimusnahkan

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 07 Okt 2021 09:06 WIB
Anji
Dituntut 5 bulan penjara dan rehabilitasi, JPU juga mau ponsel mahal Anji dimusnahkan Foto: Karin/detikcom
Jakarta -

Anji mendapatkan tuntutan lima bulan penjara dan rehabilitasi atas kasus ganja oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, JPU meminta barang bukti lainnya, yakni Iphone X Max milik sang penyanyi dimusnahkan.

Rupanya Jaksa punya alasan mengapa ingin memusnahkan ponsel mahal tersebut. Sebab hal itu menjadi alat transaksi Anji untuk membeli ganja dari DPO.

"Itu berdasarkan sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan seseorang yang DPO menurut keterangan dari saksi penangkap. Jadi mungkin sudah terdeteksi melalui ahli IT. Jadi handphone atau lainnya sebagai sarana lebih baik dimusnahkan," kata JPU, Josep Christian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi itu semua kembali lagi kepada hasil putusan majelis hakim yang akan memvonis Anji. Bisa saja barang bukti itu dapat dilelang.

"Nanti keputusan hakim. Itu kan pendapat kami dari penuntut umum. Nanti kalau hakim punya pendapat lain ya kita lihat nanti gimana," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu disinggung Anji akan mendapatkan vonis lebih ringan karena membacakan pledoi seorang diri. Jaksa pun menyebut hal itu balik lagi untuk melihat keputusan hakim.

"Itu hak dari terdakwa, tapi tetap kami pada tuntutan setelah Anji memberikan pembelaan. Tapi kami tetap pada tuntutan kami di awal. Itu kami tidak bisa melihat ke sana (apakah vonis Anji bisa lebih ringan) karena itu kewenangan dari majelis hakim yang memutus perkara," jawab Josep.

"Nah setelah itu nanti pada putusannya. Putusan akan disidangkan pada hari senin 11 Oktober," pungkasnya.

Anji pada momen yang sama membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri. Sang musisi berjanji akan memperbaiki diri dan tak mengulangi perbuatannya.

"Saya berjanji akan memperbaiki diri, saya berjanji nggak akan berbuat gini lagi yang telah menyalahgunakan UU. Oleh karena itu saya minta yang mulia hakim memberikan keringanan hukuman," ucap Anji memohon kepada majelis hakim.

"Supaya saya cepat segera keluar dan produktif kembali dan hidupi keluarga saya kembali terima kasih. Sekali lagi saya tidak akan ulangi perbuatan ini lagi, terima kasih," lanjut musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu.




(fbr/pus)

Hide Ads