Anji Minta Keringanan Hukuman Usai Dituntut 5 Bulan Penjara

Anji Minta Keringanan Hukuman Usai Dituntut 5 Bulan Penjara

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 06 Okt 2021 16:02 WIB
Jakarta -

Anji dituntut Jaksa Penuntut Umum selama lima bulan penjara dan menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba jenis ganja. Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 6 Oktober 2021.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Anji diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," lanjut jaksa.

ADVERTISEMENT

Menanggapi tuntutan itu Anji mengaku akan memperbaiki dirinya dan tak akan mengulangi perbuatannya. Sehingga dia berharap diberikan keringanan kepada Majelis Hakim.

"Saya berjanji akan memperbaiki diri, saya berjanji nggak akan berbuat gini lagi yang telah menyalahgunakan UU, " kata Anji via zoom dalam persidangan.

"Oleh karena itu saya minta yang mulia hakim memberikan keringanan hukuman," lanjutnya.

Anji juga beralasan ingin segera bebas agar dapat berkarya lagi.

"Supaya saya cepat segera keluar dan produktif kembali dan hidupi keluarga saya kembali terima kasih. Sekali lagi saya tidak akan ulangi perbuatan ini lagi, terima kasih," pungkas Anji.

Erdian Aji Prihartanto atau Anji ditangkap polisi lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Juni 2021. Anji diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19.30 WIB.

Saat digerebek, Anji hanya seorang diri di studio musiknya. Ia juga tak melakukan perlawanan dan mengikuti proses pemeriksaan secara kooperatif.

Dari penangkapan Anji, Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan speaker yang disita adalah tempat Anji menyembunyikan ganja.

(fbr/wes)

Hide Ads