Agustin, mantan guru SMA, menjadi korban dari anak Nia Daniaty, Olivia Nathania yang terlibat kasus dugaan penipuan, penggelapan uang, dan pemalsuan surat. Agustin mengaku amat sakit hati karena merasa ditipu oleh mantan muridnya itu.
Sambil menangis, Agustin mengaku tak menyangka putri Nia Daniaty itu tega menipunya. Olivia diketahui melakukan dugaan penipuan dengan iming-iming membantu mengajak masuk CPNS dengan jalur yang berbeda.
Agustin mengaku sangat sakit hati mengenai hal ini. Ia juga malu dengan banyak orang yang diajak untuk ikut serta menggunakan jasa Olivia Nathania.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masalah sakit hati saya sudah luar biasa sakit hatinya, malu kepada keluarga saya," ujar Agustin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Agustin menjelaskan, ia sudah banyak mengajak sanak saudara maupun sahabat-sahabatnya untuk ikut masuk CPNS dengan jasa Olivia Nathania. Tentu rasa malu dan tertekan dirasakannya.
Agustin bahkan mengaku sampai sakit mengurusi kasus ini. Hal itu lantaran Olivia Nathania membawa uang senilai 9,7 miliar milik para korban.
"Karena bagaimana pun, saya yang memperkenalkan mereka dengan Oi (Olivia) ya malu, ya sedih, ya stres, sampai saya sakit," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Agustin sempat mengingat perilaku Olivia saat SMA dulu. Saat SMA, Olivia begitu dekat dengannya. Ia tak menyangka muridnya tega melakukan penipuan tersebut.
Agustin mengaku tak percaya jika Olivia menipunya.
"Di hati ini saya nggak percaya gitu, kok ada seorang murid yang tega sama gurunya," lanjutnya.
"Sakit ya sakit luar biasa," tutur Agustin.
Diketahui sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami Rafly N Tilaar, dilaporkan atas kasus penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia memberikan iming-iming perbantuan menjadi PNS kepada 225. Total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.
Laporan itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pertanggal 23 September 2021.
Olivia Nathania dan suaminya, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
Simak video 'Janji Manis yang Ditawarkan Anak Nia Daniaty Kepada Korban CPNS':