Agustin, salah satu korban kasus dugaan penipuan, penggelapan uang, dan pemalsuan surat oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, membuka pintu mediasi. Agustin menegaskan, masih berminat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Agustin saat ditemui di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021) meminta agar Olivia Nathania mengembalikan uang korban kasus dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.
"Kami membuka lebar jalur mediasi kekeluargaan. Saya minta tolong kembalikan uang kami sahabat-sahabat kami," ujar Agustin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustin melanjutkan lagi, uang yang diberikan oleh beberapa korban itu merupakan hasil jerih payah mereka.
Agustin memperingatkan Olivia untuk mengembalikan uang itu. Mantan guru SMA Olivia itu meminta agar masalah ini dapat selesai secara baik-baik.
"Terus terang uang itu jerih payah kami. Sulitnya cari uang saat pandemi itu banyak yang gade rumah, motor, ada yang jual sawah," tegas Agustin.
"Tolong dikembalikan uang kita semua agar awalnya baik selesai juga baik," lanjut Agustin.
Selain itu, Agustin juga membahas mengenai laporan salah satu korban dugaan penggelapan dan penipuan uang oleh Olivia Nathania. Laporan itu tak langsung dilayangkan pelapor, Kasnu tanpa adanya komunikasi.
Agustin menegaskan, sebelum Kasnu melaporkan, mereka sebagai korban sudah berusaha menghubungi Olivia Nathania.
Sebelumnya Olivia Nathania masih menjawab komunikasi Agustin. Namun hingga beberapa saat kemudian Olivia tak lagi membalas pesan Agustin.
"Bahwa kita tidak ujug-ujug langsung lapor, semua by proses," tutur Agustin.
"Kita kenal baik sengan Nia. Sebelumnya masih bisa komunikasi dengan Olivia, saya tanya, kita duduk bareng. Tapi dia tidak ada respon, hanya menjanjikan 'iya besok'. Akhirnya saya datang ke Nia," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami Rafly N Tilaar, dilaporkan atas kasus penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Olivia memberikan iming-iming perbantuan menjadi PNS kepada 225. Total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.
Laporan itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pertanggal 23 September 2021.
Olivia Nathania dan suaminya, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
(pig/srs)