Putri Nia Daniaty Berkali-kali Terjerat Masalah Hukum

Putri Nia Daniaty Berkali-kali Terjerat Masalah Hukum

tim detikhot - detikHot
Senin, 27 Sep 2021 10:44 WIB
Jakarta -

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania kini kembali tersangkut masalah hukum. Ada perjalanan panjang tuduhan penipuan yang dialamatkan pada Olivia Nathania.

Pada 2012, Olivia Nathania dilaporkan oleh pedagang emas dan berlian ke Polres Jakarta Selatan. Ia dilaporkan karena tak membayar cincin berlian seharga Rp 700 juta yang dibelinya. Kasus tersebut berakhir damai.

Pada 2016, Olivia Nathania kembali terjerat masalah hukum. Olivia dituduh menggelapkan uang dan mobil seorang wanita bernama Ari Yetti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut bermula ketika Olivia menyewa mobil, lalu mobil tersebut hilang. Kasus itu pun berakhir damai, Olivia mengaku siap menggantikan kerugian Yetti.

Pada 2017, Olivia Nathania diduga terlibat masalah kasus penipuan karena dituduh membawa kabur uang sebesar Rp 61 juta milik seseorang bernama Rani. Olivia Nathania kala itu juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Masalah Rp 61 juta itu biar pengacara aja yang jelasin, semuanya. Yang penting saya minta doanya aja biar semuanya cepat selesai. Biar cepat terbukti mana yang benar mana yang salah," ujar Olivia.

Uang sejumlah Rp 61 juta tersebut semula dijanjikan untuk pembelian tiket perjalanan dan beberapa buah ponsel.

"Masalah yang sebenarnya yang dilaporkan Pasal 372 dan 378 terkait penipuan dan penggelapan. Uang totalnya sekitar 61 juta. Awalnya sebenarnya kalau saya lihat kasusnya secara utuh klien kami ini tidak dalam posisi menipu, karena justru dia ditipu juga. Jadi yang sudah masuk, tapi dia serahkan ke pihak ketiga. Kurang lebih seperti itu," beber Zakir Rasyidin.

Olivia Nathania kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Putri Nia Daniaty dan suaminya, Rafly N Tilaar tersebut pada Jumat (24/9/2021).

Odie Hodianto, pengacara korban putri Nia Daniaty menjelaskan kliennya ikut program penerimaan CPNS jalur prestasi. Ada 225 orang yang disebut menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania disebut memberikan syarat pada korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan kisaran nominal Rp 25 juta sampa Rp 156 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening Oi dan suami.

(nu2/nu2)

Hide Ads