Ucapan Selamat Menohok dari Amalia Fujiawati ke Bambang Pamungkas

Ucapan Selamat Menohok dari Amalia Fujiawati ke Bambang Pamungkas

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Sabtu, 25 Sep 2021 08:42 WIB
Amalia Fujiawati
Amalia Fujiawati ucapkan selamat ke Bambang Pamungkas, tapi ada pesan menohok Foto: febriyantino nur pratama/detikhot
Jakarta -

Amalia Fujiawati mengaku masih pikir-pikir terkait ditolaknya gugatannya pengesahan anak terhadap Bambang Pamungkas. Amalia Fujiawati sebelumnya menggugat Bepe ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan perihal asal-usul dan hak asuh anaknya.

"Kita belum tahu nih ada rencana apa," kata Amalia Fujiawati di rumahnya, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (24/9/2021).

Namun, dalam kesempatan itu Amalia Fujiawati justru mengucapkan selamat kepada pihak Bambang Pamungkas. Dia yakin Bambang Pamungkas akan menerima hukuman yang adil di akhirat nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma saya ucapin selamat kepada Mas Bambang Pamungkas juga lawyernya Z. Khazanul. Telah memenangkan perkara ini dan juga kepada para majelis hakim yang sudah men-support Bambang dan pengacaranya. Saya ucapkan selamat kita lihat saja pengadilan di akhirat nanti seperti apa, kita nggak tahu," ucap Amalia Fujiawati.

Sementara itu menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan bahwa bebas saja kedua belah pihak jika ingin mengajukan banding. Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati diberikan waktu 14 hari.

ADVERTISEMENT

"Ini kan baru putusan dari pihak PA Jakarta Selatan ya ini baru tingkat pertama. Baik kedua belah pihak penggugat dan tergugat punya hak untuk upaya hukum. Penggugat untuk ajukan upaya hukum dengan banding. Demikian halnya dengan tergugat punya hak untuk mengajukan upaya hukum dengan banding," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Jadi putusan akan berkekuatan hukum tetap kalau kedua duanya tidak melakukan upaya hukum. Tapi, baik tergugat maupun penggugat mengajukan upaya hukum maka ditunggu dulu upaya hukum kedua belah pihak. (Ada batas waktu) Putusan ini hak para pihak 15 hari setelah putusan itu dibacakan dalam masa 14 hari tersebut masa pikir-pikir atau kedua belah pihak mau mengajukan upaya hukum," pungkasnya soal gugatan Amalia Fujiawati.




(fbr/pus)

Hide Ads