Gugatan ke Bambang Pamungkas Ditolak, Amalia Fujiawati Sebut Majelis Hakim Lucu

Gugatan ke Bambang Pamungkas Ditolak, Amalia Fujiawati Sebut Majelis Hakim Lucu

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Sabtu, 25 Sep 2021 07:36 WIB
Amalia Fujiawati
(Foto: Febriyantino/detikhot) Amalia Fujiawati menerima hasil gugatannya terhadap Bambang Pamungkas terkait asal-usul dan hak asuh anak. Gugatannya ditolak majelis hakim.
Jakarta -

Amalia Fujiawati menerima hasil gugatannya terhadap Bambang Pamungkas terkait asal-usul dan hak asuh anak. Namun gugatannya ditolak majelis hakim.

Beberapa hal kemudian diutarakan oleh Amalia Fujiawati. Salah satunya soal keterangan majelis hakim yang menyebut tidak adanya hasil tes DNA yang menyebabkan gugatan itu ditolak.

Hal ini dianggap lucu pula oleh Amalia Fujiawati. Lantaran dia meyakini sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk tes DNA, namun hal itu juga ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim menyampaikan bahwa tidak ada bukti DNA Anjani dengan bapaknya, dia nyampein kalau tidak ada pengajuan tes DNA. Padahal jelas-jelas kami mengajukan tes DNA dan ditolak oleh majelis hakim. Tapi di situ menulis bahwa tidak ada tes DNA, tidak mengajukan, seperti itu," kata Amalia Fujiawati di rumahnya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (24/9/2021).

Menurut Amalia Fujiawati, penyebab lain gugatannya ditolak terlalu tidak masuk akal dan lucu. Salah satunya soal domisili.

ADVERTISEMENT

"Nah yang saya baca itu, yang lucu, alasan hakim itu, seperti bilang 'kan alamat Jakarta Timur, kenapa nikah di Jakarta Selatan?' Padahal kan sebenarnya kita mau KTP Jakarta Timur, mau nikah di Mekah kek, di Bali, di Lombok, nggak masalah. Cuma itu dijadikan hakim sebagai alasan pertimbangan kenapa menolak gugatan saya," bebernya.

Amalia Fujiawati juga menyoroti alasan hakim yang menyebut saksi-saksi pihak tergugat dan penggugat tidak saling mengenal.

"Terus dia bilang juga antara saksi dari pihak saya penggugat dengan saksi Bambang Pamungkas pada saat nikah tidak saling tahu nama. Kan tidak ada kewajiban untuk saling kenal kan antara saksi kalau misalnya nikah. Saksi mempelai pria A, si B gak saling kenal kan nggak apa-apa. Tapi itu karena tidak kenal dijadiin alasan," tambahnya lagi.

Namun alasan lain yang bisa diterima oleh Amalia Fujiawati adalah soal itsbat nikah yang diputus oleh Pengadilan Agama Soreang yang fiktif. Amalia juga mengaku saat itu sudah ada pembatalan itsbat tersebut. Namun belum diurus secara tuntas.

"Tapi memang pada saat itu salah saya tidak sampai selesai proses pembatalannya. Tapi akhirnya produk itsbat-nya sudah terbit tapi, memang buku nikahnya tidak ada karena memang saya tidak mau meneruskan proses itu," ungkapnya.

"Amalia dengan Bambang bin H. Arifin waktu itu nama fiktif sebenarnya, majelis hakim juga tahu kan memang dalam kasus perdata yang dilihat itu bukti formil. Nah produk buku itsbat itulah. Jadi sebenernya kami sudah menebak itu akan seperti itu. Cuman alasan-alasan hakim lain hasil putusan itu yang lucu-lucunya seperti itu," pungkasnya.

(fbr/aay)

Hide Ads