Gugatan Amalia Fujiawati terkait pengesahan asal-usul anaknya ke Bambang Pamungkas ditolak majelis hakim. Hal tersebut merupakan hasil vonis perkara tersebut.
Kedua anak Amalia dari hasil pernikahan siri itu diputus bukan anak Bambang Pamungkas. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Untuk perkara nomor 1233 pdtg 2021 pjs mengenai gugatan pengesahan asal-usul anak dan nafkah anak hari ini sudah diputus tertanggal kemarin, tanggal 23 September 2021 setelah diputus secara ikat mengenai putusan tentang pengesahan asal-usul anak dan nafkah anak," katanya di kantornya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Taslimah menyebut alasan gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas ditolak. Hal itu dikarenakan tidak adanya bukti anak Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati.
"Dalam persidangan tersebut, dalam putusan ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa itu adalah anak Bambang Pamungkas bin H Misranto, karena pernikahan yang dilakukan atau yang terjadi antara Amalia Fujiawati," katanya.
Taslimah lalu menyinggung soal tes DNA yang diajukan oleh pihak Amalia Fujiawati. Katanya hasil tersebut tak dilampirkan dalam persidangan.
"Dalam persidangan disampaikan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak penggugat tidak ada atau ternyata tidak terbukti bahwa itu adalah ada hasil tes DNA, karena di pembuktian yang diajukan oleh penggugat itu tidak ada tes DNA yang diajukan oleh pihak penggugat," bebernya.
Sebelumnya Amalia Fujiawati mengaku menikah siri dengan Bambang Pamungkas pada Mei 2018. Saat melakukan hal itu, ia merasa sudah diculasi Bambang karena tak mau memakai identitas asli.
(fbr/mau)