Gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas soal asal-usul anak dan hak asuh anak ditolak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihak pengadilan bicara soal keputusan tersebut.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, pihaknya menolak karena melihat sesuai itsbat nikah Amalia dengan seorang pria bernama Bambang yang disahkan oleh Pengadilan Agama Soreang Bandung beberapa waktu lalu.
"Amalia Fujiwati binti drs Arifmanredjo. Maksudnya diajukan bahwa Amalia Fujiawati binti drs Arifmanredjo menikah dengan Bambang bin drs B Arifin yang isbat nikah. Yang dilakukan di Pengadilan Agama Soreang dengan nomor perkara 594 pdtp 2019 PASOR yang diputus pada tanggal 28 Januari 2020," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga dari situ Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati. Taslimah mengatakan bahwa tidak ada pernikahan dengan pria bernama Bambang Pamungkas.
"Sehingga tidak terbuktinya pernikahan Amalia Fujiawati binti drs Arifmanredjo dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto gitu yang dapat kami jelaskan. Sehingga tidak ada pernikahan tidak terbukti pernikahan antara Amalia Fujiawati binti drs Arifmanredjo dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto," bebernya.
"Maka anak tersebut tidak terbukti anak dari kedua belah pihak. Jadi gugatan asal-usul anak dan nafkah anak tersebut menjadi ditolak oleh majelis hakim," tambahnya.
Sebelumnya Amalia Fujiawati mengaku menikah siri dengan Bambang Pamungkas pada Mei 2018. Saat melakukan hal itu, ia merasa sudah diculasi Bambang karena tak mau memakai identitas asli.
Belum ada tanggapan sampai saat ini dari pihak Amalia maupun Bambang perihal putusan hakim soal gugatan asal-usul anak dan hak asuh anak.