Gugatan ke Bambang Pamungkas Ditolak, Amalia Fujiawati Gigit Jari

Round Up

Gugatan ke Bambang Pamungkas Ditolak, Amalia Fujiawati Gigit Jari

Tim detikcom - detikHot
Sabtu, 25 Sep 2021 05:30 WIB
Bambang Pamungkas Ternyata Foodies, Hobi Masak dan Makan Enak
(Foto: Instagram bepe20/YouTube BEPE20) Meski kecewa, Amalia Fujiawati sudah menyadari bahwa gugatannya akan ditolak. Lantaran Bambang Pamungkas dan dirinya terlibat itsbat nikah palsu.
Jakarta -

Usaha Amalia Fujiawati untuk memperjuangkan kejelasan asal-usul anak dan hak asuh anak berujung kekeceawaan. Gugatan yang ditujukan ke Bambang Pamungkas itu ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Tasmilah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, memberikan penjelasan soal penolakan ini. Menurut Taslimah, gugatan itu ditolak sesuai itsbat nikah Amalia dengan seorang pria bernama Bambang yang disahkan oleh Pengadilan Agama Soreang, Bandung, beberapa waktu lalu.

Dari itsbat nikah itu tercantum bahwa Amalia Fujiawati menikah dengan Bambang bin Arifin. Sehingga tidak ada bukti pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Amalia Fujiawati binti drs Arifmanredjo menikah dengan Bambang bin Arifin yang itsbat nikah. Yang dilakukan di Pengadilan Agama Soreang dengan nomor perkara 594 pdtp 2019 PASOR yang diputus pada tanggal 28 Januari 2020. Sehingga tidak terbuktinya pernikahan Amalia Fujiawati binti drs Arifmanredjo dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto, gitu yang dapat kami jelaskan," kata Taslimah.

Dia juga mengatakan bahwa pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas tidak dapat dibuktikan. Lalu hal itu berujung pada anak dari keduanya yang juga berujung pada status asal-usul yang belum jelas.

ADVERTISEMENT

"Maka anak tersebut tidak terbukti anak dari kedua belah pihak. Jadi gugatan asal-usul anak dan nafkah anak tersebut menjadi ditolak oleh majelis hakim," tambahnya.

Amalia Fujiawati menanggapi soal penolakan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dia merasa ada yang lucu dari pertimbangan Majelis Hakim terkait vonis yang diberikan terhadap laporannya.

Menurut Amalia, alasan hakim tidak masuk akal. Begini penuturannya.

Amalia FujiawatiMeski kecewa, Amalia Fujiawati sudah menyadari bahwa gugatannya akan ditolak. Lantaran Bambang Pamungkas dan dirinya terlibat itsbat nikah palsu. Foto: febriyantino nur pratama/detikhot

Tanggapan Amalia Fujiawati (di halaman selanjutnya)

"Kalau gugatan kami ditolak oleh majelis hakim dengan beberapa pertimbangan yang kalau bagi saya secara pribadi pertimbangan itu agak-agak lucu," katanya.

"Nah yang saya baca itu yang lucu alasan hakim itu satu, seperti bilang kalau saya itu nikah di Jakarta Selatan. Kenapa? Kan alamat Jakarta Timur, katanya hakim. Padahal kan sebenarnya kita mau KTP Jakarta Timur mau nikah di Mekah kek, mau nikah di Bali, di Lombok itu nggak masalah. Cuman itu dijadikan hakim sebagai alasan pertimbangan kenapa menolak gugatan saya," tuturnya.

Di sisi lain, Amalia Fujiawati tidak memungkiri soal itsbat nikah dengan nama fiktif yang digunakan oleh Bambang Pamungkas. Dia pun tidak terkejut kalau akhirnya Majelis Hakim menolak gugatannya.

"Sebenarnya saya sudah nebak, karena kan memang ada produk hukum itsbat nikah palsu itu kan dengan Bambang bin Arifin yang dulu saya buat dengan Bambang Pamungkas. Jadi saya sudah nebak itu akan mengganjal dari gugatan saya," bebernya.

"Cuman tadi setelah saya baca hasil putusan itu, kalau itu sudah jelas ya ada produk hukum," tambahnya.

Sebelumnya Amalia Fujiawati mengaku menikah siri dengan Bambang Pamungkas pada Mei 2018. Saat melakukan hal itu, ia merasa sudah diculasi Bambang karena tak mau memakai identitas asli. Dari menikah dengan Bambang, Amalia dikaruniai dua orang anak. Kini ia sudah berpisah dengan mantan pesepakbola tersebut.

Sementara Bambang Pamungkas sama sekali tidak muncul sejak sosok Amalia Fujiawati hadir dan bicara di media soal pernikahan keduanya.


Hide Ads