Usaha Amalia Fujiawati untuk memperjuangkan kejelasan asal-usul anak dan hak asuh anak berujung kekeceawaan. Gugatan yang ditujukan ke Bambang Pamungkas itu ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tasmilah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, memberikan penjelasan soal penolakan ini. Menurut Taslimah, gugatan itu ditolak sesuai itsbat nikah Amalia dengan seorang pria bernama Bambang yang disahkan oleh Pengadilan Agama Soreang, Bandung, beberapa waktu lalu.
Dari itsbat nikah itu tercantum bahwa Amalia Fujiawati menikah dengan Bambang bin Arifin. Sehingga tidak ada bukti pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Amalia Fujiawati binti drs Arifmanredjo menikah dengan Bambang bin Arifin yang itsbat nikah. Yang dilakukan di Pengadilan Agama Soreang dengan nomor perkara 594 pdtp 2019 PASOR yang diputus pada tanggal 28 Januari 2020. Sehingga tidak terbuktinya pernikahan Amalia Fujiawati binti drs Arifmanredjo dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto, gitu yang dapat kami jelaskan," kata Taslimah.
Dia juga mengatakan bahwa pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas tidak dapat dibuktikan. Lalu hal itu berujung pada anak dari keduanya yang juga berujung pada status asal-usul yang belum jelas.
"Maka anak tersebut tidak terbukti anak dari kedua belah pihak. Jadi gugatan asal-usul anak dan nafkah anak tersebut menjadi ditolak oleh majelis hakim," tambahnya.
Amalia Fujiawati menanggapi soal penolakan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dia merasa ada yang lucu dari pertimbangan Majelis Hakim terkait vonis yang diberikan terhadap laporannya.
Menurut Amalia, alasan hakim tidak masuk akal. Begini penuturannya.
![]() |