Sepeninggal Ustaz Arifin Ilham yang meninggal pada 22 Mei 2019 di Pulau Pinang, Malaysia, masih ada sekelumit cerita yang tertinggal. Bukan lagi mengenai pernikahan dan perceraian anak pertamanya namun kini soal warisan.
Kabar mengenai warisan itu mencuat hari ini ketika ada proses persidang mengenai penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, yang terbongkar.
Dilihat dari situs resmi Pengadilan Agama Cibinong, perkara penetapan ahli waris yang sah dari Ustaz Arifin Ilham tercatat pada 3 September 2021. Perkara tersebut tercantum dalam nomor perkara 870/Pdt.P/2021/PA.Cbn.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon dalam perkara ini ada enam orang yakni, Hj. Noorhayati, Wahyuniati Al Waly, Muhammad Alvin Faiz, Muhammad Amer Adz Dzikro, Muhammad Azka Najhan, dan Rania Jamiel Bawazier.
Dalam lembaran petitum, ada empat hal permohonan yang dicantumkan. Berikut bunyi petitum permohonan perkara penetapan ahli waris mendiang Ustaz Arifin Ilham, di antaranya:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan almarhum Mohammad Arifin Ilham bin Ilham Mardzuki, telah meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 2019 karena sakit;
3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Mohammad Arifin Ilham bin Ilham Mardzuki, adalah:
- Hj. Noorhayati binti Masdijdi (ibu kandung)
- Wahyuniati Al Waly binti Drs. Tengku H.Jamaludin (istri ke-1)
- Muhammad Alvin Faiz bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)
- Muhammad Amer Adz Dzikro bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)
- Muhammad Azka Najhan bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)
- Amtaza Asyahla Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak Kandung)
- Rania Jamiel Bawazier binti H Jamiel Muhammad Bawazier (istri ke -2)
- Alaa Hifzhiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)
- Muhammad Ahya Fillah bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)
- Akshya Zakiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)
4. Menyatakan pemohon I sampai dengan pemohon VI dapat secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi, dan tindakan lainya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhum Muhammad Arifin Ilham bin Ilham Mardzuki.
Baca halaman berikutnya soal penetapan ahli waris keluarga mendiang Ustaz Arifin Ilham.
Dari empat poin dalam petitum, yang menjadi sorotan netizen dan media adalah tidak adanya warisan untuk istri ketiga Ustaz Arifin Ilham. Sang istri diketahui poligami dan memiliki tiga orang istri.
Istri ketiga yang dimaksud adalah Umi Akhtar dan tiga orang anak-anaknya tidak ada dalam petitum tersebut.
Kabar mengenai tiga istri dari Ustaz Arifin Ilham sebelumnya juga dibenarkan oleh Alvin Faiz usai ayahnya meninggal dunia. Mantan suami Larissa Chou itu menegaskan menjadi wali kepada 3 ibu dan 9 adik.
"Ya, tentu. Sekarang Alvin Faiz menjadi Abi sekaligus wali bagi 3 ibu dan 9 adik Alvin," kata Alvin Faiz.
"Umi @yuni_syahla_aceh 4 anak (termasuk saya). Umi @Umi_rania_bwz 3 anak. Umi @umi_shofiya_dzikriya 3 anak. Alvin memperlakukan mereka sama tanpa terkecuali, harus bisa adil dan bijak terhadap semuanya," ungkap Alvin.
Dari istri ketiga Ustaz Arifin Ilham, Umi Shofiya atau Umi Akhtar memang diketahui ada satu anak kandung. Dua anak lainnya bukan anak kandung dari sang ustaz.
Namun kala itu, Alvin Faiz mengaku tetap menganggap mereka sebagai adik dan tidak akan membeda-bedakannya mengenai kasih sayang.
Gara-gara persoalan penetapan ahli waris ini, keluarga Ustaz Arifin Ilham kembali dibicarakan publik. Berbagai spekulasi netizen bertebaran.
detikcom pun masih berusaha menghubungi keluarga dari mendiang sang ustaz tentang penetapan hak ahli waris dan tidak ada bagi Umi Akhtar dan anak-anaknya tersebut.
(tia/pus)