Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda, divonis dua bulan penjara terkait kasus KDRT. Putusan itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 September 2021.
Berikut vonis hakim pada sidang tersebut.
1. Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Anindya. Tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Menjatuhkan pidana kepada Askara Parasady Harsono penjara selama 2 bulan.
3. Menyatakan barang bukti 1 flash disk yang berisi foto-foto luka lebam Anindya, buku nikah, dan akan dikembalikan kepada Anindya.
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.
Saat itu, Askara hadir sebagai terdakwa secara daring dari Rutan Salemba. Ia juga tampak ditemani kuasa hukumnya saat sidang.
Mendengar putusan itu, Askara kemudian menyerahkan secara langsung kepada kuasa hukumnya.
"Saya serahkan ke penasihat hukum saya yang mulia," ujar Askara.
Hervand Dewantara, kuasa hukum Askara, memperkirakan kliennya hanya beberapa minggu lagi mendekam di tahanan.
"Kalau hitungan kami, bulan depan sudah bisa keluar. Tapi lagi-lagi yang punya keputusan dan kewenangan lembaga pemasyarakatan," kata Hervand Dewantara selesai sidang digelar.
Namun hal itu belum pasti terjadi. Pihaknya kini masih berharap Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Semoga kami berharap JPU tidak mengajukan upaya banding. Harapannya begitu," ujar Hervand.
Askara disebut mengakui perbuatan KDRT ke Nindy Ayunda dan bakal minta remisi. Simak halaman selanjutnya.