Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya ke polisi. Wenny Ariani mempolisikan sang artis atas tuduhan penelantaran anak.
Laporan polisi itu masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 18 Agustus 2021. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.
"Tentang dugaan tindak pidana perlindungan terhadap anak, mungkin secara sederhana berkaitan dengan penelantaran anak," ujar Kompol Achmad Akbar saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi langsung bergerak cepat mendalami laporan Wenny Ariani.
"Berkaitan hal tersebut kami menerima laporannya pada 18 Agustus lalu. Kita sudah terima dan saat ini prosesnya sedang berjalan," kata Achmad Akbar.
Ditanya lebih lanjut, Achmad Akbar belum bisa memberikan informasi mendalam. Sebab, polisi masih belum memperoleh informasi dari Wenny Ariani.
"Nanti ya ini proses masih pada tahap pendalaman dari pihak pelapor, kita sendiri juga belum memproleh data pemeriksaan yang berkaitan dari hal tersebut. Jadi ini sifatnya masih penyelidikan awal aja," papar Wenny Ariani.
Hari ini polisi memanggil Wenny Ariani untuk melengkapi laporannya. Ia aka diperiksa terkait laporannya tersebut.
"Ya memang kita agendakan masih dalam tahap pelapor kita undang untuk diambil keterangan pada hari ini," ungkap Achmad Akbar.
"Tadi saya sampaikan sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan oleh pihak pelapor dan tahapnya masih penyelidikan, dan saya belum bisa menyampaikan secara spesifik pasal apa yang disangkakan. Nanti, karena sifatnya masih tahap penyelidikan. Ini penyelidikan pertama. Barang bukti belum, ini baru tahap pendalaman awal saja," tukas Achmad Akbar.
Pukul 15.36 WIB, Wenny Ariani terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia ditemani beberapa kuasa hukumnya.
Namun saat ditanya terkait apa kedatangannya, Wenny Ariani masih enggan berkomentar. Ia akan bicara usai menghadap penyidik kepolisian.
"Nanti ya," ucap Wenny Ariani singkat.
(hnh/wes)