Saipul Jamil bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun. Kebebasannya disambut ramai dan berujung petisi boikot lantaran Saipul Jamil berencana buat kembali ke dunia hiburan Tanah Air.
Di situs Change.org, petisi boikot Saipul Jamil telah ditandatangani sebanyak lebih dari 35 ribu orang seperti dilihat detikcom pada Jumat (3/9/2021). Jumlahnya pun terus bertambah dan mendekati target 50 ribu tanda tangan.
Petisi ini berjudul Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube. Petisi tersebut ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kolom keterangan petisi, tertulis permasalahan yang menjerat Saipul Jamil dan membuatnya masuk penjara. Termasuk salah satunya adalah soal Saipul Jamil yang terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul usai mencabuli korban yang tinggal di rumahnya saat usia korban masih dini.
Kasus suap yang dilakukan Saipul Jamil juga disoroti dalam petisi tersebut. Diketahui memang Saipul Jamil menyogok panitera pengganti yang kemudian membuatnya dijatuhi hukuman berbeda.
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma. Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul. Semoga petisi ini membuahkan hasil yang memuaskan," tulis pembuat petisi.
Sebelum bebas, Saipul Jamil memang disebut sudah punya jadwal tampil di berbagai acara. Ketika berkunjung ke Serang dan menikmati pantai Anyer, dia juga mengenakan kaus putih bertuliskan nama channel YouTube-nya.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Bobby Adhityo Rizaldi, menyoroti keresahan masyarakat dengan mewanti-wanti KPI.
"Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi publik. Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI," kata Bobby, Kamis (2/9/2021).
Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik.
"Tentu tidak ada larangan bagi yang sudah pernah dipenjara untuk tampil di media siar, kita tunggu bagaimana KPI menyerap aspirasi publik terhadap adanya keengganan masyarakat agar Saipul Jamil tidak tampil di publik via media siar," katanya.
Ketua DPP Partai Golkar ini menegaskan publik atau penonton televisi jangan sampai dibuat resah oleh Saipul Jamil. Ada norma kepantasan yang harus dijalankan.
"Kami di parlemen tentu tidak ingin ada keresahan di publik, dalam hal ini KPI yang punya kapasitas dan wewenang dalam menampung aspirasi masyarakat yang membentuk norma kepantasan, khususnya soal Saipul Jamil ini. Kan sampai saat ini belum ada media siar yang menampilkan SJ. Jadi kami tidak berspekulasi," ujarnya.
(aay/aay)