Karier Saipul Jamil runtuh ketika pemuda inisial DS yang saat itu berusia 17 tahun melaporkannya dengan tuduhan pelecehan seksual dan pencabulan. Kasus itu terjadi pada 2016.
18 Februari 2016 Saipul Jamil dinyatakan sebagai tersangka. Saipul Jamil pun berupaya memberikan pembelaan, salah satunya mengajukan praperadilan, meski akhirnya pihak Saipul Jamil mencabut gugatan tersebut.
Kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil ditangani oleh Kejaksaan Jakarta Utara. Tim kuasa hukum Saipul Jamil berupaya mengajukan penangguhan penahanan ketika berkas kasus pencabulan tersebut sudah sampai ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayang segala upaya itu tak membuahkan hasil dan membuat Saipul Jamil harus merasakan hidup di dalam Rutan Cipinang Kelas 1, Jakarta Timur, pada 4 April 2016.
Saipul Jamil saat itu dijerat dengan tiga pasal. Pertama adalah Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kedua, Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan. Ketiga, pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Sidang kasus Saipul Jamil perdana digelar pada 21 April 2016. Kurang lebih dua bulan sidang guna menentukan nasib mantan suami Dewi Perssik itu digelar.
Pada 14 Juni 2016 Hakim Ketua Ifa Sudewi membacakan vonis untuk Saipul Jamil. Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara yang ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tujuh tahun penjara.
Kemudian, Saipul Jamil mengajukan banding. Tapi sayang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Tak tinggal diam, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi tak mendapatkan hasil, PK ditolak dan Saipul Jamil harus menjalani hukuman 5 tahun penjara.