Kilas Balik Perjalanan Kasus Saipul Jamil

Kilas Balik Perjalanan Kasus Saipul Jamil

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 31 Agu 2021 09:25 WIB
Saipul Jamil saat ditemui di Pengadilan Tipikor.
Kilas Balik Perjalanan Kasus Saipul Jamil. (Foto: Hanif Hawari/detikHOT)
Jakarta -

Karier Saipul Jamil runtuh ketika pemuda inisial DS yang saat itu berusia 17 tahun melaporkannya dengan tuduhan pelecehan seksual dan pencabulan. Kasus itu terjadi pada 2016.

18 Februari 2016 Saipul Jamil dinyatakan sebagai tersangka. Saipul Jamil pun berupaya memberikan pembelaan, salah satunya mengajukan praperadilan, meski akhirnya pihak Saipul Jamil mencabut gugatan tersebut.

Kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil ditangani oleh Kejaksaan Jakarta Utara. Tim kuasa hukum Saipul Jamil berupaya mengajukan penangguhan penahanan ketika berkas kasus pencabulan tersebut sudah sampai ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayang segala upaya itu tak membuahkan hasil dan membuat Saipul Jamil harus merasakan hidup di dalam Rutan Cipinang Kelas 1, Jakarta Timur, pada 4 April 2016.

Saipul Jamil saat itu dijerat dengan tiga pasal. Pertama adalah Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kedua, Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan. Ketiga, pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

ADVERTISEMENT

Sidang kasus Saipul Jamil perdana digelar pada 21 April 2016. Kurang lebih dua bulan sidang guna menentukan nasib mantan suami Dewi Perssik itu digelar.

Pada 14 Juni 2016 Hakim Ketua Ifa Sudewi membacakan vonis untuk Saipul Jamil. Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara yang ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tujuh tahun penjara.

Kemudian, Saipul Jamil mengajukan banding. Tapi sayang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Tak tinggal diam, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi tak mendapatkan hasil, PK ditolak dan Saipul Jamil harus menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Saipul Jamil Tersandung Kasus Suap Vonis

Sehari setelah Saipul Jamil divonis, tepatnya pada 15 Juni 2016, KPK menangkap panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, soal pengurangan vonis sang pedangdut. Ada 7 orang yang ditangkap di lokasi berbeda, termasuk pengacara dan kakak Saipul Jamil, Samsul.

Samsul akhirnya menjadi tersangka kasus suap tersebut. Samsul sempat membantah adanya suap tersebut. Dalam pengembangan kasus suap tersebut, Saipul Jamil juga jadi tersangka.

Akan tetapi, dalam kasus suap tersebut, Saipul Jamil awalnya mengklaim dirinya sebagai korban.

Sidang pun berjalan di Pengadilan Tipikor. Samsul dalam kasus suap tersebut divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurangan. Samsul terbukti memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Uang Rp 250 juta diketahui diambil dari rekening atas nama Saipul Jamil. Uang tersebut digunakan untuk mengatur hakim dalam menjatuhkan vonis.

Sedangkan Saipul Jamil dalam kasus ini divonis 3 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman Saipul Jamil Total 8 Tahun Penjara, Kini Menunggu Bebas

Total Saipul Jamil menjalani masa hukuman di penjara selama 8 tahun. Kini, Saipul Jamil tengah menunggu waktu untuk dirinya bebas.

Tonny Nainggolan, pengacara Saipul Jamil, mengatakan kliennya direncanakan akan bebas pada 2 September 2021. Akan tetapi, jadwal tersebut bisa saja berubah tergantung putusan Mahkamah Agung.


Hide Ads