Sidang kasus ganja Jeff Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual. Dalam sidang itu beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Namun sayang, pembelaan Jeff Smith ditolak Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum tetap dengan tuntutan awal yaitu enam bulan penjara dan rehabilitasi.
Awalnya di sidang itu pengacara Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma membacakan poin penting pledoi guna mempersingkat waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan uraian kami di atas dan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus: Satu, menerima nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau penasihat hukum seluruhnya," baca Aldi di dalam persidangan, Kamis (26/8/2021).
Kemudian Aldi mengatakan Jeff Smith adalah korban penyalahgunaan narkoba. Kemudian dia meminta agar Jeff Smith dibebaskan dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi.
"Menyatakan terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu narkotika. Menyatakan agar terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," beber Aldi.
Baca juga: Dita Fakhrana Gugat Cerai Suami! |
Aldi juga meminta agar nama baik serta martabat Jeff Smith dipulihkan.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Aldi.
Menanggapi pledoi itu jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim dengan tetap pada tuntutan awal.
"Kami akan menanggapi secara lisan. Tetap kepada tuntutan," ucap JPU kepada majelis hakim.
Sidang sendiri akan kembali digelar pada Rabu, 1 September 2021 dengan agenda putusan.
(fbr/wes)