Rezky Aditya Tetap Tak Ngaku Hamili, Wenny Ariani Tantang Tes DNA

Rezky Aditya Tetap Tak Ngaku Hamili, Wenny Ariani Tantang Tes DNA

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 18 Agu 2021 14:49 WIB
Wenny Ariani
Foto: Hanif Hawari / detikhot
Jakarta -

Sidang kasus pengesahan anak yang dilayangkan Wenny Ariani masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang beragendakan jawaban dari pihak Rezky Aditya.

Dalam sidang tersebut, Wenny Ariani dan Rezky Aditya kompak tidak hadir. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja.

Kepada majelis hakim, pihak Rezky Aditya tidak mengaku telah menghamili Wenny Ariani. Apalagi sampai memiliki anak yang kini sudah berusia 8 tahun itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini adalah jawaban dari pihak tergugat Rezky Aditya yang mana telah disampaikan tadi di ruang persidangan. Isi jawabannya pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat," ujar Tigor L Manik, kuasa hukum Wenny Ariani, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021).

Geram mendengar jawaban tersebut, pihak Wenny Ariani akan mengajukan tes DNA ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka berharap majelis hakim bisa mengabulkan permintaan itu.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini yang membuat kami akan meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan para pihak tes DNA supaya clear dan jelas," kata Tigor L Manik.

Jadi bantahan dari tergugat ini harus dipertanggungjawabkan, dia tidak mengakui menghamili penggugat. Dia tidak mengakui otomatis anak yang lahir dari hubungan itu. Maka kami akan meminta kepada majelis hakim nantinya melalui surat untuk diperintahkan para pihak melakukan tes DNA supaya clear dan jelas apa yang kami dalil kan, apa juga yang dibantahkan oleh pihak tergugat," jelasnya.

Pasalnya Rezky Aditya mengaku tidak memiliki hubungan istimewa dengan Wenny Ariani. Rezky Aditya menyebut hanya sebatas rekan bisnis dengan Wenny Ariani.

Tentu saja hal itu dimata Wenny Ariani adalah sebuah kebohongan. Pihak Wenny Ariani menduga ada yang sengaja ditutup-tutupi oleh suami Citra Kirana itu.

"Jawabannya ini yang pertama intinya kenapa di pengadilan negeri bukan di pengadilan agama karena menurut tergugat pihak pihak nya muslim. Yang kedua tidak mengakui hamil, dia mengakui memang ada hubungan tapi tidak mengakui bahwa penggugat hamil karena hubungan dengan tergugat. Jadi otomatis itu mengatakan tidak mengakui anak yang lahir itu hasil dari hubungan para pihak," beber Tigor L Manik.

"Mengakui ada hubungan bisnis di sini dibilang. Jadi ada yang dia sembunyikan, Untuk itu kami akan membuat surat untuk meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan para pihak tes DNA supaya terang dan jelas," tukasnya.

(hnh/dar)

Hide Ads