Istri Ferry Irawan, Anggi Novita, mengakui rumah tangganya sempat hampir berakhir sebelum tahun ini menggugat cerai sang suami. Itu terjadi pada 2018.
Ia mengaku tak tahan dengan sikap suaminya yang tiba-tiba saja pergi meninggalkan dirinya dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal itu terjadi usai cekcok masalah keluarganya.
Namun ia memilih memaafkan karena melihat perubahan sikap dalam diri Ferry Irawan setelah kembali ke rumah. Sayangnya keharmonisan mereka tak berlangsung lama setelah Anggi Novita terkena stroke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anggi, ada banyak hal yang aneh dari diri Ferry Irawan kala itu. Ia bahkan meminta untuk memecat seluruh asisten rumah tangga (ART) hingga sopir yang sudah belasan tahun bekerja untuknya dengan dalih ingin merawat Anggi Novita seorang diri.
Namun nyatanya, Anggi malah merasa tak terlalu diurus hingga sempat jatuh. Selain itu, Anggi Novita pun mengaku dirinya sempat dibohongi oleh Ferry saat hendak berobat ke rumah sakit dan malah dikembalikan ke rumah.
Ferry pun sempat kabur dan kembali ke rumah orang tuanya sebelum Lebaran dan meninggalkan Anggi Novita serta anaknya. Saat Lebaran pun, ia tak kunjung kembali ke rumah dan hanya mengirimkan ucapan melalui WhatsApp.
Dalam pesan yang dikirimkannya, Ferry mengaku sudah gagal menjadi seorang suami dan meminta maaf pada Anggi serta keluarganya, karena memilih meninggalkan dirinya di saat sakit.
Tak lama berselang, Anggi pun mulai pulih dan bisa kembali berjalan. Mendengar kabar baik itu, Ferry Irawan pun disebutnya hendak kembali ke rumah untuk bersamanya lagi. Namun Anggi sudah kadung sakit hati dengan tindakannya tersebut.
Hal ini pun membuat Anggi Novita makin yakin untuk menceraikan suaminya tersebut. Ia pun menghubungi pengacaranya dan melayangkan gugatan cerai.
Anggi Novita melayangkan gugatan cerai itu melalui kuasa hukumnya, Widodo. Gugatan pun masuk dan diterima pada 26 Juli 2021.
"Kemarin tanggal 26 Juli 2021 telah masuk perkara nomor 2521/Pdt.G/2021/PA.JS dari yang bernama Anggia Novita binti M Zaidin Jamin dalam hal ini memberikan kuasa pada Widodo, SH dan kawan-kawan mengajukan gugatan cerai secara e-court melawan R Ferry Irawan Kusuma bin HR Indraji Kusuma," ujar humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, saat ditemui di kantornya, Selasa (27/7/2021).