Komnas Perempuan Minta Polisi Hentikan Kasus Dinar Candy Berbikini

Komnas Perempuan Minta Polisi Hentikan Kasus Dinar Candy Berbikini

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 06 Agu 2021 15:36 WIB
Dinar Candy Tolak PPKM Malah Berbikini di Jalan
Dinar Candy tersangka pornografi. Foto: Noel/detikcom
Jakarta -

Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pornografi. Ia diancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Menurut Komnas Perempuan, langkah yang diambil polisi kurang tepat untuk menertibkan Dinar Candy. Sebab apa yang dilakukan oleh Dinar Candy bukanlah sebuah tindak kriminal.

Dinar Candy hanya menyuarakan protesnya di pinggir jalan dengan menggunakan bikini. Ia tidak setuju dengan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berhak menjatuhkan vonis itu kan memang 'hakim'. Tapi yang Komnas perempuan minta atau rekomendasikan, kita mungkin harus melihat kasus ini tidak hanya dari aspek DC, ini memakai bikini ya untuk mengekspresikan ininya (protesnya). Tapi latar belakang mengapa ia melakukan," ujar Siti Aminah, Komisioner Komnas Perempuan, saat dihubungi detikcom Jumat (6/8/2021).

ADVERTISEMENT

"Kalau yang aku baca kemarin DC ini melakukannya karena dia tertekan dengan perpanjangan PPKM. Karena dia stres, kita melihat ini bahwa Pandemi ini terjadi, ketika PPKM diperpanjang ini juga memberikan tekanan kepada individu-individu yang bentuknya mungkin bisa berbeda satu sama lain. Cara penyelesaiannya berbeda satu sama lain dan kondisi Pandemi ini kita harus mengakui bahwa ini juga memengaruhi kesehatan mental setiap orang," tuturnya.

Dinar Candy juga sudah mengakui kesalahannya. Ia menyesal telah melakukan aksi berbikini tersebut di pinggir jalan.

Masalah Dinar Candy ini juga tidak perlu diselesaikan sampai ke ranah hukum. Hanya perlu adanya tenggang rasa untuk menyelesaikannya.

"Sebenarnya nggak ada yang salah, berbahayanya juga berbahaya di mana. Itulah, kalau perdebatan kesopanan, kesusilaan, moralitas, ketelanjangan itu kan multitafsir ya. Kayak pornografi itu sendiri," imbuh Siti Aminah.

"Tapi kan memang seharusnya kita bisa menenggang rasa sih, Bukan kepada aturan hukumnya," tuturnya.

Komnas Perempuan berharap semoga polisi bisa segera menghentikan kasus ini. Karena apa yang dilakukan oleh Dinar Candy tidak sepadan dengan hukuman yang ia dapatkan.

"Jadi yang harus dilihat ini konteks yang tidak berdiri sendiri ada latar belakang yang mengapa ia melakukan hal ini. Dan mungkin pada saat dia mengambil keputusan itu belum pikirkan secara matang," ungkap Siti Aminah.

"Jadi Komnas perempuan mengharapkan kasus ini tidak dilanjutkan, dihentikan gitu ya karena bagaimanapun ini akan tidak fair dengan ancamannya yang sampai 10 tahun. Dan kita tahu sebenarnya undang undang pornografi itu juga dalam sejarah penyusunannya ini juga perdebatannya panjang gitu ya," tukasnya.




(hnh/wes)

Hide Ads