Netter dihebohkan dengan sebuah tangkapan layar komplain seorang pemirsa televisi yang ditujukan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Isinya soal penayangan pertandingan voli pantai di TV yang menampilkan atlet berbikini.
Ini bukan satu-satunya komplain "aneh" yang diterima oleh KPI. Dalam penjelasannya kepada detikcom, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia yakni Agung Suprio menyebut, ada banyak aduan yang diterima KPI setiap harinya.
"Macem-macem pengaduan, kayak di sebuah sinetron juga ada juga yang ngadu kenapa karakter ini dibuat mati, kayak gitu," kata Agung Suprio ke detikcom, Rabu (4/8/2021).
Awal mula aduan voli pantai ke KPI
Aduan soal tayangan pertandingan Olimpiade cabang olahraga voli pantai ke KPI berawal dari penonton bernama Siti Musabikha. Dia menyebut tayangan tersebut mengandung unsur yang tidak baik, vulgar, dan karena menggantikan tayangan dakwah Mamah Dedeh dia menyebutnya sebagai sebuah ironi.
"Penayangan Olympic di TV memang baik, namun untuk kategori olahraga volleyball wanita, para pemainnya menggunakan bikini dan hal ini tidak baik untuk disiarkan. Mengingat, hal vulgar lainnya saja disensor/diblur. Tapi kenapa ini tidak? Apalagi biasanya slot waktu itu dipakai pengajian mama dedeh, agak ironi sebenarnya. Banyak cabang Olympic lain (yang lebih santun pakaiannya) yang bisa disiarkan. Saya harap KPI bisa menegur Indosiar untuk menggantinya dengan tayangan yang lebih layak. Terima kasih banyak," tulisnya seperti dilihat detikcom.
Penjelasan KPI soal aduan yang diterima/gugur
Semua tayangan yang dirasa penonton mengganggu bisa diadukan ke KPI. Tapi sebelum mengadu atau komplain, ada baiknya dipikirkan baik-baik. KPI sendiri punya proses sendiri dalam menindaklanjuti aduan dan tidak semuanya akan berujung pada peneguran ke stasiun televisi atau pemilik tayangan. Berikut alurnya:
Ketika menerima aduan masyarakat, KPI akan melakukan proses verifikasi. Aduan dengan informasi tak lengkap atau konten yang diadukan tidak sesuai atau tidak berhubungan dengan kewenangan KPI maka aduan akan gugur.
Apabila aduan lolos verifikasi awal, proses selanjutnya adalah melakukan verifikasi tayangan. Lalu ada kajian hukum dan pemeriksaan pelanggaran isi siaran lewat sebuah rapat. Dari situ barulah akan dilanjutkan ke penjatuhan sanksi. Jika dirasa tidak ada pelanggaran, maka aduan akan gugur.
Oleh karena itu, aduan penonton yang tidak bisa menyaksikan Mamah Dedeh itu pun juga gugur karena tidak memenuhi syarat dan tidak lolos proses verifikasi.
"Hal yang aneh karena tak bisa nonton Mamah Dedeh, tapi selama itu tak melanggar tidak apa-apa, toh Mamah Dedeh bisa disiarkan di jam lain atau dia bisa ganti remote ke channel yang lain," tegas Agung Suprio.
(aay/nu2)