Kris Wu diduga memperkosa 30 perempuan termasuk di bawah umur. Mantan idola K-Pop tersebut saat ini telah diamankan pihak kepolisian.
Imbas penangkapan tersebut, Weibo telah menghapus akun Kris Wu dan juga manajemennya. Sejumlah akun fans yang terang-terangan membela sang musisi juga ikut dihapus oleh Weibo.
Tak hanya itu, sejumlah situs streaming di China juga menghapus lagu-lagu Kris Wu. Kini hanya ada 2 hingga 3 lagu yang bisa didengarkan di situs-situs tersebut.
Sejumlah media China memberitakan kabar ini dan mengungkap kemungkinan hukuman yang bisa didapatkan oleh Kris Wu berdasarkan hukum China. Dikutip dari Global Times, Kris Wu kemungkinan bisa dideportasi jika laporan tersebut terbukti benar.
Berdasarkan hukum China, para pelaku pelecehan seksual bisa atau pemerkosaan maksimal bisa mendapatkan hukuman mati. Namun terkait kasus Kris Wu, ia bisa dipenjara hingga 10 tahun.
"Walaupun Kris Wu berkewarganegaraan Kanada, ia bisa dihukum dengan hukum China karena ia diduga melakukan tindak kriminal di China," ungkapnya.
Dikutip dari People's Daily, hukum China tak akan memberikan keringanan walaupun seseorang yang dituduh adalah publik figur. Apalagi, kasus Kris Wu bukan lagi sebuah rumor karena pihak kepolisian telah menahan sang musisi dan menemukan sejumlah bukti.
"Tak akan ada perlakukan khusus, tak peduli seterkenal apapun dia. Seseorang yang tak mematuhi hukum akan diproses berdasarkan hukum," tulis People's Daily.
"Semakin populer seseorang, seharusnya dia semakin mematuhi hukum. Kasus ini akan memberikan pelajaran bagi semua orang kalau kita semua setara di mata hukum," tegasnya.
Kris Wu berkarier di Korea Selatan dengan debut sebagai anggota EXO pada 2012. Namun pada 2014, ia memutuskan hengkang dari grup dan lebih banyak menghabiskan waktu di China.
Simak Video "Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan"
[Gambas:Video 20detik]
(dal/wes)