Thalita Latief dan Denni Lyla resmi bercerai setelah melalui proses hukum di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Agenda putusan tersebut diselenggarakan secara virtual pada Kamis (29/7/2021).
Hasil putusan itu disampaikan oleh majelis hakim setelah pasangan tersebut menjalani 12 kali sidang. Humas PA Jakarta Pusat pun menyebutkan bahwa seluruh gugatan dari Thalita Latief terhadap Dennis Lyla dikabulkan.
"Baik, persidangan perkara cerai gugat yang diajukan Thalita Latief sebagai penggugat dan Dennis Rizky sebagai tergugat, hari ini sudah selesai diputus majelis hakim. Cukup panjang sidangnya 12 kali, dan gugatan dikabulkan. Jadi gugatan cerai dikabulkan dan anak ditetapkan kepada penggugat," ujar Humas PA Jakarta Pusat, Jajang Sudrajat, saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021).
Soal hak asuh anak, Jajang Sudrajat menyebutkan bahwa baik Thalita Latief dan Dennis Lyla memiliki hak yang sama, meski tuntutan hak asuh anak jatuh pada pihak Thalita Latief. Maksudnya, pihak ibu seharusnya tidak menghalang-halangi pihak ayah dalam bertemu anak.
"Itu sudah ketentuan, bukan batas waktu. Kedua belah pihak punya hak yang sama terhadap anak. Salah satu pihak tidak boleh menghalangi bertemu dengan anak," kata Jajang Sudrajat.
"Tetapi barang kali yang perlu dipertimbangkan adalah tekhnisnya. Karena anak ini bukan barang mati, tapi makhluk hidup yang memiliki akal dan perasaan. Pendekatannya humanis. Itu pun sesuaikan dalam kondisi anak," sambungnya lagi.
Sementara itu, Jajang Sudrajat menyebutkan bahwa Thalita Latief dan Dennis Lyla tidak membahas hal lain selain cerai dan hak asuh anak. Artinya, pasangan yang menikah 9 Oktober 2011 itu tidak membahas soal harta gono gini.
"Dalam gugatannya tidak ada, hanya masalah cerai dan hak asuh anak," ungkap Jajang Sudrajat.
"Dilihat dari putusan, tidak ada tuntutan nafkah. Hanya masalah cerai dan hak asuh anak," katanya.
Meskipun begitu, Dennis Lyla merasa keberatan dan ingin mengajukan banding. Kata Jajang Sudrajat, hal itu sah-sah saja jika dilakukan dalam batas waktu tertentu.
"Itu hak tergugat. Waktunya 14 hari setelah putusan," ungkap Jajang Sudrajat.
(hnh/wes)