Arya Claproth Dituntut 2 Bulan Penjara Kasus Dugaan KDRT Karen Pooroe

Arya Claproth Dituntut 2 Bulan Penjara Kasus Dugaan KDRT Karen Pooroe

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 23 Jul 2021 10:59 WIB
Arya Claproth
Arya Claproth dituntut dua bulan penjara. Foto: Arya Claproth
Jakarta -

Kisruh rumah tangga Arya Claproth dan Karen Pooroe masih berlanjut hingga saat ini. Kasus dugaan KDRT oleh Arya Claproth pun masih berjalan di persidangan.

Sidang yang dijalani di Bandung itu telah menghasilkan tuntutan untuk Arya Claproth. Mantan suami Karen Pooroe ini dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar 13 Juli 2021.

Dalam tuntutan, Arya Claproth diduga melakukan kekerasan fisik pada Karen Pooroe saat tengah berkelahi. Hal ini diungkapkan Andreas Nahot Silitonga, selaku kuasa hukum Arya Claproth saat ditemui di kawasan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik, yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen. Di situ Arya dituntut dua bulan penjara," ujar Andreas Nahot.

ADVERTISEMENT

Merasa tak adil karena tuduhan pada Arya Claproth dianggap tak terbukti, pihaknya pun mengajukan nota pembelaan dalam sidang yang dijalani kemarin.

Dalam nota pembelaan, Andreas Nahot menegaskan banyak fakta baru yang terungkap.

Pihak Arya Claproth masih bersikeras mengklaim kliennya melakukan tindakan pencegahan bunuh diri pada Karen Pooroe. Tindakan pencegahan itulah yang justru disebut sebagai KDRT dan dilaporkan Karen Pooroe.

"Dalam kasus ini banyak fakta terungkap terkait dengan upaya Karen baik yang kematian maupun sebelumnya terkait bunuh diri. Pembelaan kita pada intinya adalah supaya menjadi clear apa yang dilakukan Arya itu adalah, tindakan KDRT tapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Karen," papar Andreas Nahot.

Selain itu, beberapa pasal yang disangkakan JPU pada isi tuntutan dianggap tidak mendasar atau tak menyertakan hasil visum pada diri Karen Pooroe. Hal ini menjadi sangat penting bagi pihak Arya Claproth agar tuntutan tersebut jelas sesuai dengan pasal.

"Yang paling penting dan jadi sorotan juga adalah tidak adanya visum untuk pasal yang dipergunakan jaksa," tutur Andreas Nahot.

Sementara itu, untuk hasil putusan pada sidang perkara ini akan begulir pada 29 Juli 2021.

"Agendanya ke depan tanggal 29 adalah putusannya," jelas Andreas Nahot.

Sebagai tambahan informasi, kasus dugaan KDRT ini dilaporkan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung. Arya Claproth kemudian dinyatakan sebagai tersangka dugaan KDRT pada 11 Maret 2020.

Dalam penetapan sebagai tersangka, Arya Claproth disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.




(pig/wes)

Hide Ads