Hingga saat ini pinjaman online ilegal masih juga meresahkan masyarakat. Banyak yang tergoda mengenai hal tersebut. Nikita Mirzani pun memberikan pengingat kepada masyarakat karena sampai saat ini, kegiatan pinjaman online ini makin meresahkan.
"Pinjaman online ilegal sangat merugikan dan meresahkan bagi banyak orang yang memang benar-benar membutuhkan pinjaman. Sebaiknya, usaha sejenis itu harus lebih diawasi lagi. Jika ilegal harus langsung mencabut izin usahanya," kata Nikita Mirzani kepada wartawan.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga mengatakan jika perlu ditegakkan sanksi bagi pinjaman online ilegal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada beberapa pinjaman online ilegal yang ditangani oleh Bareskrim Polri dan pemiliknya sudah ditangkap," jelas Nikita Mirzani lagi.
Ibu tiga anak itu menuturkan di bulan Mei lalu, dirinya dan juga kuasa hukumnya menemani salah satu korban teror pinjaman online ilegal tersebut.
"Sesulit apa pun hidup akan lebih sulit kalau kalian terjerat pinjaman ilegal. Jadi jangan tergoda dengan kemudahan yang diberikan oleh mereka," tutur Nikita Mirzani.
Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani juga mengatakan jika sebaiknya masyarakat lebih pintar dalam memilih dan juga mencari tahu dulu tempat yang tempat untuk meminjam.
"Lebih pintar dalam memilih dengan mencari tahu terlebih dahulu tempat untuk meminjam. Lebih baik lagi memilih perusahaan peminjaman yang benar-benar terdaftar dan dilindungi oleh OJK," tutur Nikita Mirzani lagi.
Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriani sebelumnya pernah mengatakan, ada beberapa ciri-ciri pinjaman itu adalah pinjaman online ilegal.
"Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjaman ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi atau juga gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," jelas Rina dalam diskusi Praktek Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online.
AFPI yang merupakan organisasi resmi fintech pendanaan di Indonesia memastikan jika, fintech lending legal anggota AFPI yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, tidak menggunakan data pribadi peminjam untuk melakukan ancaman.
(wes/pus)