Jakarta -
Rina Nose mengaku sulit memahami, soal keharusan sang Oma yang baru datang dari luar negeri dan harus karantina meski negatif COVID-19. Namun, ada keharusan-keharusan lain yang mesti dipenuhi oleh sang Oma.
Perempuan yang mahir meniru suara banyak tokoh itu, mengungkapkan kebingungannya. Rina Nose menceritakan awal mula sang Oma yang tiba dari Amerika Serikat dan hasil PCR negatif COVID-19.
"Oma pulang dari Amerika. Oma sudah vaksin 2x. Oma selalu pake masker. Sebelum terbang dari Amerika Oma sudah PCR di Amerika dan hasilnya negatif. Segala persyaratan perjalanan serta surat keterangan kesehatan dari Amerika pun sudah ditunjukan," tulis Rina Nose dilihat, Senin (14/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oma sehat, oma negatif, Oma sudah vaksin 2x, Oma tetap menggunakan masker. Mendarat di banda Jakarta, Oma harus di PCR lagi, dan hasilnya negatif," sambungnya.
Akan tetapi, ketentuan untuk karantina di hotel membuat Rina Nose tidak paham. Terlebih sang Oma harus membayar sejumlah uang untuk fasilitas yang sebenarnya tidak diinginkan.
"Setelah semua keterangan kesehatan terpenuhi, Oma tetap harus karantina di hotel selama 5 hari, bayar sendiri 6,8 juta untuk hotel, 2x PCR dan segala fasilitas hotel dan antar jemput yang sangat baik dan mewah namun segala fasilitas itu tidak diinginkan Oma. Dan saya pun sulit memahami kondisi ini," beber Rina Nose.
Memang di Indonesia ada peraturan karantina untuk WNI dan WNA yang baru tiba. Akan tetapi, di sini Rina Nose tidak menjelaskan apa status kewargaan sang oma.
"Orang sehat dipaksa membayar sesuatu yang tidak diinginkan untuk membuktikan pada orang lain bahwa kondisinya sehat," tutur Rina Nose lagi.
"Malaikat pencabut akal sedang beraksi," imbuhnya.
Di halaman selanjutnya, peraturan WNI dan WNA dari luar negeri masuk Indonesia saat pandemi COVID-19
Peraturan Karantina untuk WNI dan WNA dari Luar Negeri yang Baru Tiba di Indonesia
Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. WNI dan WNA yang baru saja melakukan perjalanan internasional harus mengikuti protokol kesehatan ketat.
Hanya saja untuk WNA dilarang masuk ke Indonesia, kecuali sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau; Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia dari luar negeri harus melakukan sejumlah protokol kesehatan sebagai berikut:
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Mengisi e-HAC Indonesia.
- Melampirkan hasil negatif tes PCR itu saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
- Menjalani tes ulang PCR saat kedatangan Pada saat kedatangan, setelah tes ulang PCR, pelaku perjalanan wajib menjalani karantina selama 5 hari.
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit, bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah, namun bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
- Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
- Setelah karantina 5 hari, pelaku perjalanan wajib tes ulang PCR.
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri.
Simak Video "Video Update Situasi Kasus Covid-19 di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]